26.1 C
Semarang
Selasa, 8 Juli 2025

Pimpinan KPK Ghufron di Ujung Tanduk, Sidang Etik Menanti

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA– Nasib Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron benar-benar di ujung tanduk. Setelah laporannya terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho ditolak, ia kini dilaporkan Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute ke Dewas KPK. Ghufron dilaporkan atas dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi.

“Kami dari IM57 hadir ke Dewas KPK dalam rangka melaporkan perbuatannya pimpinan KPK atas nama Nurul Ghufron,” kata mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Novel mengatakan laporan pihaknya hari ini berkaitan dengan sikap Ghufron yang melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. IM57+ Institute juga menyoroti langkah Ghufron yang menggugat Dewas KPK ke PTUN.

IM57+ Institute menilai langkah pelaporan dan gugatan dari Ghufron itu keliru. Pasalnya, Dewas KPK tengah menelusuri adanya dugaan kasus pelanggaran etik yang berkaitan dengan perbuatan korupsi.

“Upaya yang dilakukan ini adalah tentunya bertentangan dengan tugas-tugas yang dilakukan pimpinan KPK untuk memastikan upaya pemberantasan korupsi dengan benar dan upaya penegakan integritas bisa dilakukan dengan benar,” ujar Novel.

Menurut Novel, pengungkapan kasus korupsi di lingkup internal KPK juga bisa dimulai melalui penanganan laporan di Dewas KPK. Dia menilai laporan dan gugatan Ghufron kepada Dewas KPK bisa dimaknai upaya menghambat penanganan kasus korupsi.

“Jadi upaya untuk menghambat, menghadang, atau menghalangi proses pemeriksaan etik yang dilakukan Dewan Pengawas ini bisa dimaknai sebagai upaya menghalangi pengungkapan, perbuatan korupsi yang dilakukan,” ujar Novel, dilansir dari detikcom, kemarin.

Baca juga:  Kuras Puluhan Slop Rokok Residivis Kambuhan Disergap

Lebih lanjut IM57+ Institute berharap laporan pihaknya kepada Nurul Ghufron hari ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Dewas KPK.

“Semoga dengan pelaporan ini bisa dilihat sebagai upaya formal yang kami lalukan ke Dewan Pengawas sehingga Dewas punya kewajiban menindaklanjuti terhadap pimpinan KPK yang melakukan pelanggaran etik,” pungkas Novel.

Sebelummnya, Dewas KPK telah meminta keterangan kepada Albertina Ho yang hasilnya tidak ada pelanggaran.

“Ya tidaklah (dilanjut ke sidang etik),” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).

Haris kembali menegaskan tidak ada pelanggaran terkait laporan Ghufron itu. Pihaknya juga sudah memberitahukan itu ke Ghufron.

“Tidak ada pelanggaran dan kemarin sudah dijawab oleh Dewas ke NG selaku pelapor,” ujarnya.

Koordinator Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, menilai pernyataan Ghufron berdalih proses etiknya di Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Pertanian (Kementan) seharusnya tidak dilanjutkan karena dirasa sudah kedaluwarsa, menurutnya, adalah penyataan ngawur.

“Dalam peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 tahun 2020 maupun Nomor 2 tahun 2020 tentang kode etik, itu tidak diatur tentang kedaluwarsa perbuatan etik, apalagi dikatakan maksimal satu tahun, itu tidak ada,” kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).

Baca juga:  Panen Ikan Lele, 2 Warga Ambarawa Tewas Tertimpa Tembok Kolam

Boyamin mengaku heran Ghufron berdalih kasus dugaan etiknya kedaluwarsa sampai menggugat Dewas KPK ke PTUN. Boyamin melihat Ghufron tengah kebingungan mencari cara menyelamatkan diri.

“Ketika dia kepepet sudah melapor urusan yang tidak urgent, terus gugat ke PTUN mana ada Dewas digugat (ke) PTUN itu kan udah ngawurnya bukan main versi saya dan sekarang ngomong soal kedaluwarsa, tidak ada,” kata Boyamin.

“Jadi nampak Pak Nurul Ghufron seperti mau tenggelam nyari-nyari ranting, nyari-nyari daun untuk menyelamatkan dirinya, nampak kebingungan, kelabakan, dan kayak kebakaran jenggot benar, kelimpungan lah, sisi lain nampak ketakutan,” sambungnya.

Diketahui, akar masalahnya mengerucut pada laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan jaksa KPK inisial TI di Dewas KPK. Jaksa TI dilaporkan atas dugaan memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.

Sebagai anggota Dewas KPK, Albertina Ho kemudian menelusuri laporan tersebut. Albertina kemudian berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat riwayat transaksi jaksa TI. Di sini Nurul Ghufron merasa Albertina telah menyalahi wewenangnya hingga melapor ke Dewas KPK.

Asumsi pun bermunculan terkait pelaporan Ghufron kepada Albertina. Laporan itu diduga berkaitan dengan kasus etik yang melibatkan Ghufron sebagai terlapor dan kini masih berproses di Dewas KPK. Kini, sidang etik Dewas KPK menanti Ghufron. (dtc/muz)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya