29.1 C
Semarang
Senin, 11 Agustus 2025

Kapolda Jateng Perintahkan Polres Mengutamakan Penegakan Hukum “Restorasi of Justice”

JATENGPOS. CO. ID, DEMAK-Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menekankan perlunya restorasi justice dalam menyelesaikan masalah di masyarakat.

Hal itu disampaikan saat menghadiri silaturahmi Kamtibmas dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan Tiga pilar se- Kabupaten Demak di Gedung Wisma Halim Jl Semarang-Demak Desa Karangrejo Kecamatan Wonosalam Kab Demak, Jumat (16 Mei 2024).

Dalam acara tersebut, turut hadir Wakapolda Jateng Brigjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, PJU Polda Jateng serta Tiga Pilar se Kabupaten Demak (TNI, Polri dan Pemda).

Disampaikan Kapolda tujuan kegiatan salah satunya melaksanakan pengecekan kesiapan pengamanan Pilkada. Juga penekanan penyelesaian hukum di masyarakat dengan lebih menekankan restorasi justice (hukum berkeadilan tanpa pidana).

Baca juga:  Gmedia Goes To School SMKN 9 Semarang

“Selain silaturahmi, hari ini kita lakukan Cek, Re Chek, Cros Chek dan final Check terkait Sinergitas Tiga Pilar dan kesiapan untuk harkamtibmas menjelang Pilkada, “ katanya

Dalam acara tersebut, Kapolda Jateng memberi strategi dalam meraih simpati masyarakat yang bisa diterapkan.

“Bila ada permasalahan, terapkan ultimum remedium yaitu penggunaan Hukum Pidana sebagai upaya terakhir dalam Penegakan Hukum dan lebih mengutamakan Restorasi of Justice dalam menciptakan Kamtibmas kondusif, tujuan nya untuk meningkatkan simpati dan kepercayaan masyarakat, jadi kita tidak sedikit sedikit main Pidana, “ ungkap Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Sebagai Kelanjutannya, Kapolda memerintahkan Kapolres Demak untuk sosialisasi terkait penerapan Restorasi of Justice secara luas di masyarakat.

Baca juga:  Lantik Pejabat Fungsional, Ini Harapan Wali Kota Semarang

“ Kapolres Demak segera adakan lagi Sosialisasi terkait Restorasi of Justice di kampung-kampung, ini juga sebagai upaya untuk mendidik masyarakat “ pungkas Kapolda. (adi/jan)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya