
JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Tindak pidana kejahatan penadahan sepeda motor lintas Negara, berhasil diungkap Polda Jateng. Kasus tersebut, melibatakan dua negara Indonesia dan Vietnam.
Pada kasus tersebut, Tim Direskrimum Polda Jateng telah mengamankan dua tersangka yakni S (38) warga kecamatan Karangawen Kabupaten Demak dan A (39) warga kecamatan Mranggen kabupaten Demak
Selain itu juga di sita barang bukti (BB) berupa 80 unit sepeda motor (SPM) dari dua tersangka tersebut.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, Modus Operandi Tindak Pidana yang dilakukan tersangka adalah Pengiriman Sepeda Motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam
“Kasus kejahatan Transnasional tindak pidana penadahan Sepeda motor tersebut telah dilakukan sejak tahun 2023 yang melibatkan dua Negara yakni Indonesia dan Vietnam,” ujarnya, pada giat ungkap kasus do Mapolda Jateng, Senin (21/5).
Dijelaskan, aksi yang dilakukan pelaku adalah mencari kendaraan Sepeda motor Leasing kemudian dibeli dengan harga murah.
“Dari hasil pencarian dan pembelian sepeda motor tersebur, Kemudian, dikirim ke Surabaya untuk di bawa ke Luar Negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi Spedometer dibuat Nol Kilometer seolah kendaraan baru,” terangnya.
Dari ungkap kasus tersebut, Kapolda Jateng menghimbau kepada Dealer atau Finance maupun Masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda untuk mendapatkan penanganan secepatnya.
“Kepada Finance atau masyarakat yang merasa di rugikan, silahkan datang ke Polda untuk mengecek dan segera akan kita tangani,” tutup Irjen Pol Ahmad Lutfhi.
Dihadapan polisi dan wartawan, tersangka A mengaku, mendapatkan keuntungan 500 ribu dari setiap kendaraan yang didapatnya dengan cara mencari melalui media sosial Facebook.
“Saya mencari sepeda motor lewat grup Jual beli STNK secara online di Facebook. Untuk setiap motor dapat keuntungan 500 ribu,” katanya.
Sedangkan tersangka S yang berperan sebagai pemodal mengaku, untuk 1 unit kendaraan pihaknya menyediakan dana 17 juta dan mendapatkan keuntungan 1,5 juta setiap kendaraan.
Atas perbuatanya, dua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan acaman pidana 7 tahun. (ucl/jan)