spot_img
32.4 C
Semarang
Jumat, 27 Juni 2025
spot_img

Polemik Study Tour, Disdikbud Karanganyar: Tetap Jalan Terus 

JATENGPOS. CO. ID, KARANGANYAR-Polemik larangan study tour bagi siswa akibat banyaknya laka rombongan bus wisata ramai diperbincangkan publik. Bagaimana tanggapan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar?

Disdikbud Karanganyar menyatakan tidak melarang. Masih diperbolehkan dengan catatan pihak sekolah atau Komite tidak boleh memberatkan siswa dalam kegiatan tersebut.

Untuk mengatur semuanya, Disdikbud menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan study tour atau study wisata dan pelepasan peserta didik.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/5.810.4 diterbitkan pada tanggal 17 Mei 2024 ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikbud Karanganyar Agam Bintoro. Dalam surat edaran tersebut, Disdikbud Karanganyar meminta lembaga pendidikan tidak boleh menarik pungutan yang memberatkan siswa didik untuk study tour maupun acara pelepasan.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, bahwa salah satu fungsi Komite Sekolah adalah menggalang Dana dan Sumber Daya Pendidikan lainnya dari masyarakat (orang tua/wali peserta didik) dalam bentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan.

Baca juga:  Luncurkan Single Perdana "Dalan Buntu"

Kepala Disdikbud Agam Bintoro mengatakan, tidak ada larangan bagi lembaga pendidikan untuk menggelar studi wisata atau study tour. Namun demikian, baik sekolah maupun penyelenggara pariwisata harus memastikan kelayakan kendaraan terlebih dahulu. Selain itu pelaksanaan study tour tidak memberatkan wali murid.

“Kegiatan study tour dan pelepasan peserta didik tidak boleh ada paksaan kepada orang tua atau wali, dan armadanya itu harus betul-betul dicek,” kata Agam, kemarin.

Ditegaskan dia, untuk pelaksanaan study tour, Agam meminta panitia wajib menggunakan sarana prasarana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artinya memastikan kelayakan kendaraan yang akan digunakan. Kendaraan pariwisata, lanjutnya, harus dicek kelayakan kendaraaan lebih dahulu, guna memastikan keamanan selama perjalanan.

Baca juga:  Dampak Efisiensi Anggaran, Pergelaran Wayang Kulit TBRS, Terancam di Hentikan 

“Yang terpenting itu, pastikan kendaraan aman dan nyaman. Kami tidak melarang ada study tour, tapi harus dicek dulu kelayakan kendaraannya,” tegasnya.

Untuk peserta didik yang mengikuti study tour, Agam berharap agar diberikan tugas terkait Penguatan Profil Pelajar Pancasila. Sedangkan yang tidak mengikuti juga diberikan tugas yang sama.

Sementara, Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo mengingatkan pihak sekolah agar memastikan kondisi kendaraan yang digunakan untuk study tour. Kendaraan harus benar-benar layak digunakan dan tidak mengalami masalah.

Menurutnya, tidak ada alasan kegiatan study tour sekolah dilarang dilaksanakan. Studi tour merupakan hak siswa, dimana anak juga membutuhkan wawasan dan bergembira bersama teman-temannya. Yang terpenting kegiatan tersebut tidak memberatkan siswa.

“Harus dicek izin wisata dan KIR-nya. Jangan sampai kendaraan tidak laik jalan tapi digunakan,” terangnya. (yas/jan)

spot_img

TERKINI