JATENGPOS. CO. ID, PATI – Seorang janda warga Desa Sidokerto, Pati diancam akan dibacok oleh tetangganya sendiri. Hal itu, karena menagih hutang yang tak kunjung dibayar. Peristiwa itu terjadi saat arisan dawis, pada Senin (8/7/2024).
Dalam hal ini, Rumilah seorang janda mengaku mendapatkan ancaman pembacokan dari pelaku, saat mencoba mengklarifikasi perihal utang kepada istri pelaku.
Namun, tidak mendapatkan untaian jawaban yang baik, pihaknya malah mendapatkan ancaman ‘dibacok’.
“Saya coba konfirmasi terkait dengan uang Rp10 juta yang diserahkan melalui anak saya. Namun gak dijawab sama saudara Anggi (anak terduga pelaku). Malah Antok (terduga pelaku) bawa golok sambil mengancam mau bacok saya,” katanya.
Dengan adanya kejadian berupa pengancaman, Rumilah merasa takut serta khawatir jika suatu saat akan benar-benar terjadi.
“Saya takut dan khawatir jika suatu hari saya benar-benar dibacok. Sehingga kami laporkan ke pihak polisi,” lanjutnya.
Kemudian, Rumilah mengaku jika keluarga pelaku meminjam utang berupa emas. Utang tersebut sudah sangat lama.
“Dulu itu, pelaku hutang ke saya berupa Emas 72 gram, sekitar 15-16 tahun lalu. Dengan komitmen hutang emas dibayar emas,” tutur dia.
Pihaknya sudah berusaha untuk menagih utang, dengan tujuan agar cepat dibayar. Namun yang bersangkutan tidak ada tanggapan baik.
“Dia itu hutangnya emas. Bukan uang. Saya mintanya dikembalikan emas,” paparnya.
Sementara itu, Rahma, anak dari korban mengatakan pasca peristiwa pengancaman tersebut, ibunya terlihat takut.
“Ibu depresi dan takut. Sampai hari ini, ibu belum berani keluar rumah. Biasanya subuhan di masjid. Hari ini gak berani kemana-mana,” ujar Rahma.
Ia berharap Polresta Pati segera menindaklanjuti aduan ibunya. Sehingga keluarga bisa menjalani kehidupan dengan tenang dan nyaman seperti hari-hari biasanya.
“Semoga bisa terselesaikan dengan baik. Kedepan ibu bisa menjalani hidup dengan tenang, pelaku bisa mendapatkan efek jera,” harapannya.
Lebih lanjut, Plt Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Muji Sutrisna mengatakan setiap aduan harus diserahkan kepada kepolisian, supaya segera ditindaklanjuti.
“Jadi setiap aduan/laporan masyarakat, kepolisian wajib menindaklanjuti,” tungkasnya. (Ida/jan)