29.5 C
Semarang
Kamis, 14 Agustus 2025

Polisi Lanjutkan Kasus Piagam Palsu PPDB, Sudah Periksa 7 Orang 

JATENGPOS. XO. ID, SEMARANG – Menindaklanjuti kasus dugaan pemalsuan piagam marching band yang digunakan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2024, polisi memeriksa sebanyak 7 orang saksi.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang mengatakan,  bahwa tujuh orang saksi itu berasal dari pihak sekolah yang mengikuti perlombaan dan daro pihak komite sekolah.

“Kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak 7 saksi dan salah satu pelatih inisial (S ), masih belum bisa kita mintai keterangan dikarenakan yang bersangkutan belum hadir dalam keterangan di sat reskrim,” terangnya di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/7) lalu.

Dijelaskan, penindakan atas kasus tersebut  adanya laporan oleh seorang calon wali murid SMAN 3 Semarang.

“Wali murid tersebut merasa anaknya tidak bisa masuk ke SMA yang di inginkan. Karena, ada calon siswa yang menggunakan piagam palsuuntuk jalur prestasi,” terangnya

Baca juga:  Soal Efisiensi, Ahmad Luthfi Minta Tak Semua Harus Dipangkas 

Lebih lanjut, kata Kompol Andika, seharusnya di piagam mencantumkan juara 3 dalam perlombaan. Namun yang diterima untuk pendaftaran PPDB di sejumlah sekolah di Semarang mencantumkan juara 1. Skornya 3 untuk piagam.

“Kami akan terus melalukan penyelidikan apakah piagam tersebut digunakan untuk mendaftar di sekolah – sekolah lain,” imbuhnya.

Satreskrim Polrestabes Semarang, berencana juga akan meminta keterangan dari Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Jawa Tengah, panitia PPDB dan juga para wali murid.

“Untuk sementara yang kami dapatkan ada copy dari piagam yang diduga palsu maupun yang asli. Nah, kita lihat nanti apakah pelatih ini berbuat sendiri atau ada dibantu dengan yang lain,” tutup Kompol Andika.

Baca juga:  Suasana Haru Kapolres Wonogiri Buka Bersama dengan Tahanan

Jika kasus ini terungkap, Kasatreskrim menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal terkait surat palsu.

Untuk tersangka akan dikenakan Pasal 263 ayat 1 yaitu yang membuat Surat palsu tersebut dan Pasal 263 ayat 2 yang menggunakan Surat palsu. (ucl/jan)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya