JATENGPOS. CO. ID, SALATIGA- Jumlah Tempat Pemungutan Suara ( TPS) dalam Pilkada Salatiga dan Gubernur pada November 2024 mendatang berbeda dengan jumlah saat Pemilu Legislatif ( Pileg ) dan Pemilu Presiden ( Pilpres) Februari lalu. Di Pilkada nanti jumlah TPS di Salatiga hanya 300 TPS.
“ Saat Pileg dan Pilpres lalu jumlah TPS di Salatiga sebanyak 651 TPS reguler dengan pemilih maksimal 300 orang, namun di dalam undang-undang Pilkada satu TPS maksimal 800 pemilih,” kata Ketua KPU Salatiga Yesaya Tiluata.
Dikatakan Yesaya, terkait dengan TPS mengacu undang-undang yaitu berkapasitas maksimal untuk 800 pemilih, namun belajar dari pengalaman, melihat posisi ruangan dan lokasi TPS, maka untuk TPS di Salatiga dibuat maksimal untuk 600 pemilih.
“ Kalau 800 juga terlalu banyak, sehingga dibuat maksimal 600 pemilih, namun ada juga di beberapa TPS di Salatiga yang di bawah 400 pemilih,” jelas Yesaya kepada Jateng Pos.
Dikatakan Yesaya, dalam perencanaan sebelumnya KPU Salatiga mengalokasikan anggaran untuk 415 TPS, kemudian dirampingkan lagi menjadi 300 TPS.
“Harapan kami ada kenyamanan di dalam TPS dari sisi waktu, akses surat suara dan ke bilik suara bisa lebih cepat, sehingga nanti di tanggal 27 November, perhitungan hasil juga bisa lebih cepat,” katanya.
Sementara, anggota komisioner lainnya Jalal Pambudi menambahkan, mengacu kepada ketentuan undang-undang Pilkada, dimana jumlah maksimal untuk pemilik sebanyak 600 pemilih, maka KPU Salatiga melakukan regrouping sehingga TPS yang saat Pileg dan Pilpres lalu sebanyak 651 TPS menjadi 300 TPS.
“ Jadi untuk jumlag TPS memang ada perubahan yang signifikan, untuk Pilkada ini lebih simpel karena hanya dua surat suara yang dipilih ( surat suara pemilihan wali kota dan gubernur), berbeda dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden lalu,” jelasnya.
Jalal juga berharap masyarakat semangat dan berbondong-bondong mendatangi TPS-nya untuk menyalurkan hak suaranya di Pilkada nanti. (deb/jan)