27.8 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Desakan Menag Yaqut Mundur Menguat, Massa Sejumlah Elemen Demo KPK

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA– Praktek korupsi di negeri ini sudah sangat keterlaluan, terkait program kemanusiaan, bantuan sosial, bahkan terkait ibadah agama yang seharusnya sakral seperti kuota haji dan pengadaan kitab suci Alquran diduga diselewengkan tanpa merasa berdosa.

Menyikapi kebobrokan tersebut desakan massa makin menguat, sejumlah Organisasi Aktivis antara lain Kaukus Muda Antikorupsi (KAMAKSI), Masyarakat Adat Antikorupsi (MAAKI), Aliansi Persaudaraan Masyarakat Sunda (APERMAS), dan Kaukus Eksponen Aktivis 98, melakukan unjuk rasa di Gedung KPK.

Massa aksi mendesak lembaga antirasuah itu untuk segera memeriksa dan menangkap Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas beserta Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki atas dugaan kasus korupsi pengalihan kuota haji 2024 dan pemborosan anggaran belanja mobil dinas lebih dari Rp13 miliar pada tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.

Ketua Umum KAMAKSI, Joko Priyoski menyikapi karut marut dan masalah yang terjadi di Kementerian Agama di bawah Pimpinan Menag, Yaqut Cholil Qoumas dan Wamenag Saiful Rahmat Dasuki.

Dugaan korupsi kuota haji 2024 yakni alokasi kuota tambahan 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi yakni 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus, jelas melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Dalam peraturan tersebut helas-jelas disebutkan, kuota haji plus atau furoda tidak boleh lebih dari delapan persen dari kuota tambahan sebanyak 20.000 orang,” kata Joko Priyoksi dilansir dari fajar.co.id, kemarin.

Saat ini masih ada 35.000 calon jemaah haji berusia antara 80 sampai 90 tahun yang masuk daftar tunggu, tetapi ketika Indonesia mendapatkan tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi tidak digunakan sehingga menurut Joko, patut diduga ada permainan atau konspirasi jual beli pembagian kuota haji.

Joko Priyoski untuk itu juga meminta Presiden Jokowi segera mencopot Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, dan Wakil Menteri Agama RI terkait dugaan korupsi pengalihan kuota haji yang dilakukan oleh Petugas Haji Kementerian Agama RI.

“Sudah selayaknya Presiden Jokowi segera mencopot Menag Yaqut Cholil Qoumas atas penyelewengan kuota haji yang dilakukan anak buahnya,” ujar Joko yang juga Koordinator Kaukus Eksponen Aktivis 98.

Sementara itu Tim Pengawas Haji DPR menemukan, ada jamaah haji yang harus membayar Rp300 juta agar diberangkatkan dengan kuota haji khusus setelah ditakut-takuti bahwa keberangkatan mereka akan ditunda, meskipun mereka sudah membayar sekitar Rp160 juta sebagai pengguna kuota haji khusus.

Baca juga:  Polres Sukoharjo Terapkan Keadilan Testoratif Kasus Pencurian di Bawah Umur

Menurut Joko, modus menakut-nakuti jemaah dengan penundaan keberangkatan selalu berulang setiap tahun, tetapi kali ini sudPresiden Jokowi harus segera mencopot Menteri Agama Yaqut. Selain itu, KPK juga harus mengusut dugaan korupsi kuota haji 2024. Bila ditemukan bukti yang cukup, maka pimpinan Kementerian Agama tersebut harus segera diseret ke pengadilan Tipikor,” kata Joko.

Pengamat Kebijakan Haji dan Umrah, Ade Marfuddin mengatakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 oleh DPR RI dianggap sudah tepat. Selain untuk mengungkap adanya pelanggaran terhadap undang-undang, Pansus Angket Haji DPR dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap adanya dugaan pengalihan kuota dari haji reguler ke haji plus.

“Pembentukan Pansus Hak Angket Haji DPR ini perlu diapresiasi karena desakan sekelompok masyarakat yang ingin adanya perubahan dalam penyelenggaraan haji bisa diakomodir,” ujarnya dalam keterangannya, belum lama ini.

Menurut Ade, Pansus Angket Haji DPR bisa menjadi pintu masuk bagi masyarakat yang berharap adanya perbaikan penyelenggaraan ibadah Haji.

“Ini kan menjadi pintu masuk yang positif dan baik karena pintunya tidak bisa lewat demo, tidak bisa lewat massa. Tapi harus menjadi jalur-jalur yang sifatnya politis, nah sifat politis itu adanya di DPR maka lewat Pansus ini menjadi langkah tepat untuk melakukan sebuah reformasi perbaikan,” paparnya.

Ade mengatakan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah terkait pengalihan kuota haji memang sudah seharusnya diusut oleh DPR. Sebab Kementerian Agama (Kemenag) sebagai penyelenggara ibadah haji telah menyalahi aturan.

Kementerian Agama (Kemenag) mempersilahkan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang dibentuk DPR untuk membuktikan tuduhan korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus pada 2024.

“Dibuktikan saja,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief di Jakarta, Senin (15/7/2024) lalu.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku siap bila dipanggil untuk menghadiri sidang pansus haji di DPR.

“Insyaallah, kalau dipanggil kan harus hadir karena itu apa namanya proses yang dilindungi konstitusi,” kata Yaqut kepada wartawan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (25/7/2024).

Baca juga:  Aniaya PSK Gunakan Ulegan Sambal, Pria Grobogan Ngaku Terlilit Kredit

“Kita akan ikuti semua proses karena semua proses itu dilindungi oleh konstitusi dan diperbolehkan dan akan kita ikuti,” imbuh Menag.

Namun, kata Menag, hingga saat ini surat undangan pansus belum diterimanya. “Belum,” ucapnya.

Soal dugaan penyalahgunaan kuota haji yang menjadi fokus Timwas DPR, Menag menampik hal tersebut.

“Nggak ada pengalihan kuota haji, nanti kita jelaskan pada waktunya,” ucapnya.

Pansus Haji akan menggelar rapat perdana pada pekan depan setelah sebelumnya ditunda. Anggota Pansus, Luluk Nur Hamidah, menjelaskan penundaan karena beberapa anggota sudah reses.

“Sehingga kita kemarin tuh agak lupa bahwa sebagian dari teman teman yang anggota pansus itu telanjur punya komitmen di masa reses dengan dapil masing masing,” kata Luluk saat ditemui di CFD Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/7).

Menurut Luluk, penundaan ini merupakan hasil kompromi agar seluruh anggota bisa hadir dalam rapat pemilihan pimpinan.

“Kita ingin rapat pertama pada saat pemilihan pimpinan itu dihadiri oleh semua anggota,” ucapnya.

Meskipun ada beberapa anggota yang masih memiliki komitmen, Pansus berusaha mengatur waktu yang tepat untuk menggelar rapat perdana tersebut. Luluk menuturkan, rapat tersebut diharapkan digelar minggu depan.

“Nah kita harapkan Minggu depan sebenarnya, ini rapat perdana setidaknya bisa memilih pimpinan pansus itu bisa dilakukan,” terang dia.

Luluk menambahkan bahwa setelah pimpinan Pansus terpilih, rapat-rapat selanjutnya akan lebih fleksibel. Ia menyebut, proses pemilihan pimpinan Pansus akan dilakukan melalui musyawarah mufakat.

Lebih jauh, Luluk menyebutkan bahwa sudah ada beberapa nama yang memiliki pengalaman dan pemahaman terhadap masalah perhajian.

“Tetapi nanti kita bikin seenak mungkin aja, jadi bebas, setiap orang juga boleh mengajukan sebagai pimpinan, yang penting musyawarah mufakat itu aja sih, karena pada dasarnya pokok poin dari pansus ini kan udah sama sama kita ketahui,” tandas dia.

“Kita ingin rapat pertama pada saat pemilihan pimpinan itu dihadiri oleh semua anggota,” tandasnya.

Anggota pansus terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan (tujuh orang), Partai Golkar (4), Partai Gerindra (4), Partai Nasdem (3), Partai Demokrat (3), PKS (3), PAN (2), dan PPP (1). (dbs/dtc/kum/muz)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya