JATENGPOS.CO.ID,KUDUS-Pemkab Kudus didesak melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor: 212 PK/TUN/2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang pencabutan dan pembatalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Sato. Menyusul sampai saat sekarang pemerintah daerah setempat belum ada tindakan yang tegas.
‘’IMB hotel itu sudah dicabut oleh MA, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari Pemerintah Daerah. Saya sangat sangat kecewa,’’ kata Benny Gunawan Ongkowidjojo warga Desa Kramat, Kecamatan Kota, Kudus, yang terdampak pembangunan hotel yang berlokasi di Jalan Pemuda itu, Kamis (15/8).
Disampaikan, Benny yang merasa kecewa dengan sikap Pemkab Kudus, membuat banner yang dipajang di depan rumah yang juga berdampingan dengan The Sato Hotel (Hotel Sato). Pihaknya berharap, adanya baner berukuran 6 x 3 meter itu mendapat perhatian masyarakat dan pejabat Pemkab Kudus.
‘’Saya minta keadilan harus ditegakkan. Saya mohon perhatian kepada instansi terkait dan pemerintah pusat agar masalah ini diselesaikan,’’ tandasnya.
Kuasa Hukum Benny Gunawan Ongkowidjojo, Budi Supriyatno menuturkan, Peninjauan Kembali (PK) yang telah diputuskan MA seharusnya dilaksanakan, tapi yang ada pihak Hotel Sato Kudus mengajukan PK atas PK nomor : 212 PK/TUN/2023.
‘’PK kedua menurut Undang-undang tidak diperbolehkan, baik dari ketentuan UU MA maupun UU Kekuasaan Kehakiman. Tinggal nanti kita menunggu,’’ kata Budi.
PK yang dilakukan atas hasil PK, menurut Budi keputusan yang aneh. Seharusnya, keputusan membatalkan dan mencabut IMB Hotel Sato harus ditindaklanjuti. Tidak bisa dihentikan meskipun ada PK terhadap PK.
‘’Ini terkait hukum administrasi. Kalau IMB-nya sudah dicabut, penegakan Perda (Peraturan Daerah) harus jalan,’’ pintanya.
Disinggung langkah lanjutan, Budi mengaku akan menunggu keputusan MA atas pengajuan PK terhadap PK itu. Mengingat PK kedua tersebut sudah diajukan pada 27 Mei 2024 lalu. ‘’Kami menunggu keputusan MA yang sampai saat ini belum ada jawaban,’’ jelasnya.
Terpisah, Sub Koordinator Bantuan Hukum pada Bagian Setda Kabupaten Kudus, Adi Susatyo mengatakan, dari informasi yang diterimanya, PK terhadap PK yang diajukan pihak Hotel Sato berdasarkan nofum baru yang dimiliki pihak hotel. Terkait operasional, pihaknya mengakui telah mencabut IMB, tetapi untuk Nomor Induk Berusaha (NIB) belum dicabut.
‘’NIB merupakan bukti legal atas kegiatan usaha Hotel Sato. Dan yang menerbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui OSS (Online Single Submission),’’ terangnya.
‘’Kami juga sudah berkoordinasi secara tertulis dengan BKPM pusat mengenai NIB Hotel Sato, tapi sampai saat ini belum ada jawaban,’’ pungkasnya. (han/rit/jan)