JATENGPOS. CO. ID, BANDUNG — Setelah Undip Semarang, dugaan bullying (perundungan) dokter muda peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) oleh seniornya, juga diduga terjadi di Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung. Perisisnya di lingkungan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Kota Bandung, Jawa Barat.
Perundungan tersebut, terjadi antara dokter pengajar (konsulen) dan peserta didik (residen). Para dokter muda diminta menyiapkan dana sewa hotel hingga puluhan juta untuk kebutuhan dokter seniornya. Juga terjadi perundingan verbal yang menimpa para unior.
Dilansir dari laman CNN. COM, Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengonfirmasi terkait aksi perundungan di pendidikan dokter spesialis tersebut.
“Benar,” katanya menjawab pertanyaan CNNIndonesia.com, Jumat (16/8).
Terpisah, Dirut RSHS dr. Rachim Dinata Marsidi, mengatakan hal tersebut memang terjadi. Namun sudah ada tindakan terhadap pelaku perundungan. Kata dia peristiwa itu terjadi di lingkungan pendidikan dokter spesialis bedah saraf.
“Itu beberapa bulan yang lalu. Kejadiannya (di) spesialis bedah saraf,” kata Rachim, saat dihubungi, Jumat (16/8).
Rachim mengaku tidak mengetahui persis bagaimana kejadian perundungan itu. Dia baru memegang jabatan Dirut RSHS selama dua pekan. Namun, dia memastikan akan memberantas perundungan di lingkunganya dan melindungi korban.
“Yah kebijakan meneruskan yang lama. Kita memberantas perundungan. Kita sekarang memberi teguran kepada yang bersangkutan. Dikembalikan fakultas kedokteran. Jadi kita kembalikan ke sana,” katanya.
Terkait akan adanya korban lain yang melapor, Rachim memastikan akan memberikan perlindungan terhadap mereka yang berani untuk melaporkan tindakan perundungan di pendidikan dokter spesialis di RSHS.
“Dipastikan, harus diberikan perlindungan korban,” janjinya.
Rachim menjamin tak boleh ada perundungan lagi dalam pendidikan spesialis dokter, utamanya di RSHS. Pihaknya akan menerapkan sanksi keras.
“Skors sebulan atau dua bulan. Kalau berat dikeluarkan,” ucapnya.
Kajian Etik Perundungan
Sebelumnya, berdasarkan data kajian etik dan hukum perundungan oleh dosen/ konsulen kepada peserta didik yang didapat wartawan, terungkap ketika ada seorang peserta didik bedah saraf Unpad pada Juni 2024 lalu mengajukan pengunduran diri.
Kemudian diklarifikasi dekanat sehingga terungkaplah dugaan perundungan di lingkungan akademis itu. Dalam dokumen yang diterima CNNIndonesia.com diketahui bahwa Komite Etik, Disiplin, dan Antiperundungan pun telah melakukan serangkaian tindakan termasuk identifikasi masalah.
Pada kajian tersebut salah satunya diketahui para peserta didik diminta menyewa kamar di salah satu hotel dekat RSHS selama enam bulan. Selain itu, mereka mengeluarkan uang setidaknya hingga Rp65 juta per orang untuk bulan-bulan tersebut buat keperluan sewa kamar hotel tersebut dan kebutuhan hingga permintaan senior.
Kebutuhan senior yang didanai itu di antaranya untuk hiburan (entertainment), makan-minum, penyewaan mobil, dan kebutuhan wingman.
Selain itu dalam dokumen itu terungkap pula ada dugaan kekerasan fisik hingga pelecehan verbal dari senior terhadap para peserta didik.
Pada kajian itu, pihak komite etik pun sempat meminta klarifikasi tindakan kekerasan yang dilakukan dokter spesialis bedah saraf senior terkait terhadap peserta didik.
Dalam dokumen tersebut, Komite Etik dan Hukum menyimpulkan telah terjadi dugaan perundungan tersebut yang melanggar sejumlah aturan, termasuk pakta integritas yang diteken bersangkutan.
Oleh karena itu, mereka menyerahkan pemberian sanksi dilakukan Dekan FK Unpad dan Rektor Unpad.
Pihak Unpad mengaku tengah membahas masalah perundungan ini. Kepala Kantor Komunikasi Publik Universitas Padjadjaran Dandi Supriadi menyebut akan segera menyampaikan ke publik hasil pembahasan soal perundungan ini.
“Hari ini FK (Fakultas Kedokteran) sedang banyak agenda penerimaan mahasiswa baru, jadi belum bisa dihubungi. Dan masalah ini tengah dibicarakan juga di rapat internal FK. Beliau (Dekan FK) bilang insya Allah Senin sudah bisa dikonfirmasi hasil rapatnya,” kata Dandi. (*/jan)