Resahkan Warga, 30 Motor Balap Liar di Kaliwungu Disita


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Aksi balap liar di Jalan Lingkar Selatan, Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus berhasil dibubarkan. Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110, Polsek Kaliwungu bersama Satlantas Polres Kudus bergerak cepat melakukan penertiban di lokasi tersebut.

Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 30 unit sepeda motor, yang diduga kuat digunakan untuk ajang balapan ilegal. Aktivitas ini dinilai sangat meresahkan warga sekitar dan membahayakan keselamatan para pengguna jalan lainnya.

Guna memberikan efek jera, Polsek Kaliwungu langsung mengumpulkan para remaja yang terjaring. Polisi juga memanggil orang tua mereka ke Mako Polsek Kaliwungu untuk diberikan pembinaan serta edukasi mendalam mengenai keselamatan berlalu lintas.

Kapolsek Kaliwungu AKP Deni Dwi Noviandi menegaskan bahwa balap liar merupakan pelanggaran aturan lalu lintas yang sangat berbahaya dan berpotensi memicu kecelakaan fatal hingga merenggut nyawa.


Baca juga:  Cegah Tawuran, Personel Gabungan Disiagakan di Kudus

‘’Dalam pembinaan ini kami mengingatkan para remaja agar tidak mengulangi perbuatan balap liar maupun pelanggaran lalu lintas lainnya. Keselamatan harus menjadi prioritas utama, baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,’’ ujar AKP Deni, dalam keterangan resminya, Rabu (5/8).

Selain memberikan pembinaan kepada pelaku, AKP Deni juga meminta peran aktif orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka. Terutama pada jam-jam rawan yang kerap dimanfaatkan untuk aksi balapan.

‘’Kami tetap menjatuhkan sanksi penindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku bagi para pelanggar,’’ tegasnya.

Sementara Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah aktif melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lewat layanan Call Center 110.

Baca juga:  Bentuk Generasi Unggul melalui Program Pertukaran Pelajar

‘’Polres Kudus berkomitmen merespons cepat setiap aduan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan keamanan, termasuk balap liar, konvoi yang meresahkan, maupun pelanggaran hukum lainnya melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,’’ tegas AKBP Wahyu.

Ia juga kembali mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka supaya tidak terjerumus ke dalam aktivitas yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.

‘’Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kudus tetap aman dan kondusif. Hindari balap liar, patuhi aturan lalu lintas, dan jadilah pelopor keselamatan di jalan raya,’’ pungkasnya. (mas/han/rit)

 


TERKINI


Rekomendasi

...