JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Penerbitan regulasi tersebut menjadi langkah awal OJK dalam menjalankan mandat pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, dua regulasi yang diterbitkan tersebut masing-masing mengatur proses peralihan kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK serta penyelenggaraan BMKS.
“POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan transaksi pada BMKS dari Bappebti kepada OJK. Sedangkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis,” kata Sekar.
Dijelaskan Sekar, penerbitan kedua POJK tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ketentuan tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan transaksi pada BMKS.
Menurutnya, pengaturan BMKS diarahkan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien dan berintegritas. Infrastruktur tersebut juga diharapkan memberikan kepastian dalam proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi dan pengelolaan risiko.
“Pengaturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dimaksudkan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien dan berintegritas,” ujar Sekar.
Lebih lanjut dijelaskan, POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur mekanisme transisi kewenangan pengaturan dan pengawasan BMKS dari Bappebti kepada OJK. Penahapan tersebut dilakukan agar proses peralihan dapat berjalan lancar dan terukur, sekaligus menjaga stabilitas pasar serta mencegah terjadinya kekosongan hukum.
Peralihan kewenangan dari Bappebti kepada OJK tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027, bersamaan dengan operasional BMKS. Ketentuan transisi juga diarahkan untuk meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha yang selama ini telah menjalankan kegiatan perdagangan.
Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan BMKS secara lebih komprehensif. Pengaturan tersebut mencakup pelaku kegiatan perdagangan, mekanisme dan tahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, pelindungan pengguna jasa hingga penegakan integritas pasar.
“Penyelenggaraan BMKS dirancang sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik,” ungkap Sekar.
Dalam penyelenggaraannya, BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar dan manajemen risiko. Aspek pelindungan pengguna jasa juga menjadi bagian penting dalam kerangka pengaturan tersebut.
Ditambahkan Sekar, ketentuan mengenai pelindungan pengguna jasa ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS sekaligus menjaga kepentingan para pengguna jasa. Dengan demikian, ekosistem perdagangan mineral dan komoditas strategis dapat berkembang dalam kerangka pasar yang teratur dan terpercaya.
OJK berharap penerbitan kedua POJK tersebut dapat mendukung terbentuknya ekosistem BMKS yang sehat, profesional dan berdaya saing. Kehadiran infrastruktur pasar yang terintegrasi juga diharapkan mampu menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya serta mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.
POJK Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 17 September 2026. Sementara POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2027.(aln)




