OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham Bursa Efek


JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026) yang telah berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026.

 

Dijelaskan, penerbitan POJK tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Regulasi itu memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek melalui Peraturan OJK.

 

Dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, POJK 13 Tahun 2026 menjadi landasan hukum bagi Bursa Efek untuk melakukan demutualisasi. Perubahan tersebut memungkinkan kepemilikan saham Bursa Efek tidak lagi hanya terbatas pada anggota Bursa Efek.

 

“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan.

Baca juga:  Honda Community Jateng Gelar Sunday Morning Ride & Sunday Gathering

 

Menurutnya, demutualisasi Bursa Efek menjadi bagian dari rencana aksi percepatan reformasi integritas di Pasar Modal Indonesia. Langkah transformatif tersebut tidak hanya mengubah struktur kepemilikan, tetapi juga diarahkan untuk membangun Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.

 

POJK 13 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek, mulai dari saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek, pelaksanaan demutualisasi, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan dan bisnis, hingga pembagian dividen serta laporan Bursa Efek.

 

Ditegaskan, pelaksanaan demutualisasi tetap harus mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan Bursa Efek oleh OJK. Kepemilikan Bursa Efek oleh pihak selain anggota Bursa Efek juga wajib dilakukan dengan tetap menjaga independensi.

Baca juga:  PLN Pastikan Listrik Jawa Tengah Telah Pulih dan Stabil, Ucapkan Terima Kasih atas Dukungan Pelanggan

 

Pemegang saham Bursa Efek dapat memiliki saham paling banyak 5 persen dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan. Untuk kepemilikan lebih dari 5 persen, diperlukan persetujuan OJK guna mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, dan/atau pengendalian oleh satu pihak.

 

“Setiap Pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas, lebih dari 50 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung termasuk melalui afiliasinya,” tegasnya.

 

Ditambahkan, aturan tersebut juga mengatur pemilihan Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek. Keduanya wajib terlebih dahulu melalui Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK.

 

Pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek dalam menjalankan tugas dan kewenangannya juga wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.(aln)


TERKINI

Rekomendasi

...

KAI Daop 4 Semarang Hadirkan Promo Yes...

OJK Bersama bank bjb Menggelar Puncak Acara...

PLN Lakukan Pemeliharaan Rutin

Direktur XL Axiata dan XL HOME Raih...

LG Buka Pre-Order DUALCOOL AI Air, Tawarkan...