JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG- Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Blora
menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Coretax yang ditujukan bagi para pimpinan Wajib Pajak Badan di Aula Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
Purwodadi. Acara sosialisasi dilaksakan selama tiga hari yaitu tanggal 15, 20, dan 21 Agustus 2024.
Dalam satu hari jumlah peserta yang diundang adalah 20 wajib pajak di Kabupaten Grobogan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Acara dibuka sambutan Kepala KP2KP Purwodadi Maisara Putra H.S mewakili KPP Pratama Blora.
Menurutnya, Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna, baik internal maupun eksternal DJP.
“Coretax merupakan aplikasi yang sedang kami kembangkan sebagai bagian dari pembaharuan yang terus dilakukan oleh DJP,” ungkapnya.
Dijelaskan, Coretax sebagai sistem inti nantinya diharapkan dapat mempermudah proses bisnis baik dari segi fiskus maupun wajib pajak sebagai pengguna.
Coretax meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan. Coretax mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, EoI dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut dalam satu Portal Wajib Pajak.
Coretax juga memungkinkan wajib pajak dapat melihat seluruh transaksi (360-degree view) sehingga mempermudah wajib pajak melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.
Penyuluh dari KPP Pratama Blora memulai materi dengan menjelaskan fitur-fitur yang ada pada Coretax. Selanjutnya penyuluh menjelaskan proses yang bisa dijalankan di aplikasi Coretax mulai dari proses penunjukan kuasa wajib pajak, pembuatan faktur pajak, deposit pajak, pembuatan e-Bupot, pelaporan SPT Masa Unifikasi hingga SPT Tahunan.
Sosialisasi Coretax ini menjadi langkah awal bagi DJP dalam mempersiapkan wajib pajak menghadapi implementasi sistem baru yang akan dimulai pada tahun 2025. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, dapat mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.(aln)