32.2 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Tingkatkan Akuntabilitas Pelaporan Harta Kekayaan, BKPP Kota Semarang Luncurkan Si HARUM

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Dalam rangka simplifikasi pelaporan harta kekayaan dan untuk menjamin integritas seluruh Aparatur Negara dalam rangka mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) harus disampaikan oleh setiap Aparatur Negara, baik berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Mendukung kebijakan Pemerintah pusat tersebut, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Kota Semarang menciptakan sebuah aksi perubahan kinerja pelayanan publik  berupa Digitalisasi Data Rekapitulasi Tambahan Penghasilan Pegawai dan Honorarium Kegiatan yang disingkat Si HARUM.

Baca juga:  Inovasi Pelayanan Prima Kepada Pelanggan

Aksi perubahan kinerja pelayanan publik tersebut bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) khususnya pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang.

Dalam sosialisasi Digitalisasi Data Rekapitulasi Tambahan Penghasilan Pegawai dan Honorarium Kegiatan di Ruang Komisi A dan B Gedung Mr. Moch Ichsan Lantai VIII Balaikota Semarang, Rabu (28/8) lalu, Sekretaris Badan Kepegawian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang, Tri Nurdyastuti mengungkapkan perlunya pelaporan Tambahan Penghasilan Pegawai sebagai satu bentuk transparansi.

Lebih rinci, Ka Sub Bag Keuangan dan BMD BKPP Kota Semarang, Ima Kurnia Damayanti menjelaskan

bahwa salah satu komponen yang wajib untuk dilaporkan dalam LHKAN adalah gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji pegawai serta pelaporan penghasilan lain-lain yang diterima oleh pegawai yang bersangkutan dalam satu tahun pajak.

Baca juga:  Akhirnya Siswa SMPN 16 Dipindah ke Gedung Baru, Pemindahan Dilakukan Bertahap

“Semula pegawai hanya menerima Bukti Potong 1721-A2 dari aplikasi DJP Online yang memuat gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji saja, sedangkan data rekapitulasi Tambahan Penghasilan Pegawai dan Honorarium Kegiatan belum pernah diterima oleh pegawai yang bersangkutan sehingga tidak turut dilaporkan dalam LHKAN dimaksud,” terang Ima.

Dengan disusunnya Si HARUM, dirinya mengharapkan seluruh ASN khususnya di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang dapat melaporkan penghasilan lain-lain yang diterima ke dalam LHKAN masing-masing sehingga dapat meningkatkan validitas dan akuntabilitas laporan tersebut. (sgt)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya