spot_img
26.1 C
Semarang
Minggu, 29 Juni 2025
spot_img

Rektor UMI Bantah Penggelapan Rp 4,3 M, Ini Kasus Menjeratnya Jadi Tersangka

JATENGPOS.CO.ID, MAKASSAR– Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sufirman Rahman, angkat bicara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan Rp 4,3 miliar di lingkup Yayasan Wakaf UMI. Sufirman menyebut dirinya difitnah dan dikriminalisasi.

“Saya yakin saya sedang difitnah dan dikriminalisasi,” kata Sufirman, Rabu (25/9/2024).

Sufirman mengatakan dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus dugaan penggelapan tersebut. Dia yakin dirinya akan terbebas dari jerat hukum.

“Saya tidak terlibat sama sekali dalam kasus penggelapan tersebut. Allah akan melindungi saya dari kejahatan fitnah,” ucapnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sulsel telah menetapkan Rektor UMI(Universitas Muslim Indonesia , Prof Sufirman Rahman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan terkait jabatan. Kasus ini terkait dengan dugaan penyelewengan dana yang melibatkan sejumlah proyek di lingkungan kampus UMI.

Selain Prof Sufirman, mantan Rektor UMI, Prof Basri Modding, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh pihak Yayasan Wakaf UMI pada 25 Oktober 2023 lalu.

Baca juga:  Dua Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Asal Bogor Diciduk Satreskrim Polresta Surakarta

Saat menjabat sebagai Rektor UMI, Prof Basri Modding diduga melakukan penggelapan dana dalam beberapa proyek di kampus. Salah satu proyek yang disorot adalah proyek pembangunan Taman Firdaus dengan anggaran senilai Rp11.499.400.000. Namun, berdasarkan hasil audit, realisasi pekerjaan hanya senilai Rp4.904.000.000. Selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai miliaran rupiah.

Selain itu, ada proyek pembangunan Gedung International School LPP YW-UMI, di mana Basri Modding diduga mencairkan anggaran sebesar Rp10.191.425.310. Namun, hasil audit menunjukkan pekerjaan tersebut hanya bernilai Rp6.559.679.480.

Kasus berikutnya terkait pengadaan 150 Access Point, di mana anggaran sebesar Rp2.130.000.000 dicairkan, tetapi realisasi dari hasil audit hanya Rp1.350.000.000. Serta, dalam proyek pengadaan Videotron Pascasarjana UMI, anggaran yang dicairkan senilai Rp1.034.151.680, sedangkan hasil audit menunjukkan nilainya hanya Rp305.550.875.

Baca juga:  Operasi Patuh Candi, Sifatnya Simpatik dan Humanis

Secara keseluruhan, dari empat proyek tersebut, Basri Modding diduga menggelapkan dana yayasan sekitar Rp11.735.746.635.

Prof Sufirman Rahman (SR), yang awalnya ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Rektor UMI untuk menggantikan Basri Modding setelah dicopot pada Oktober 2023, ternyata ikut terseret dalam kasus ini dan ditetapkan tersangka. SR, yang awalnya dianggap mampu menyelesaikan permasalahan korupsi di kampus, ternyata diduga terlibat dalam salah satu kasus korupsi saat masih menjabat sebagai Asisten Direktur II Pascasarjana.

Diketahui, Polda Sulsel menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan penggelapan total senilai Rp 4,3 miliar di lingkup Yayasan Wakaf UMI. Dua dari empat tersangka merupakan rektor dan mantan rektor UMI.

“Penyidik Reskrimum menetapkan 4 orang tersangka. Semuanya kerja di Yayasan UMI,” ujar Kabid Penmas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin kepada wartawan, Selasa (24/9).

“Inisial tersangka SR, BM, HA, dan MIW. SR rektor, BM mantan rektor,” sambung Nasaruddin. (dtc/dbs/muz)

spot_img

TERKINI