spot_img
27.4 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Polrestabes Semarang Bongkar 41 Kasus Tawuran dan 22 Kasus Perjudian 

JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Dalam kurun waktu Januari – September 2024, Polrestabes Semarang  mengungkap 41 kasus aksi tindak pidana tawuran dan 22 kasus perjudian yang terjadi di Kota Semarang.

Deretan ungkap kasus tersebut, menjadi bagian utama konsistensi dan keseriusan aparat kepolisian dalam mencegah dan memberantas tindak kejahatan dan penyakit masyarakat.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, angka ungkap kasus tersebut, menjadi bukti bahwa kepolisian tidak main – main dalam upaya memberantas tindak kejahatan di tengah masyatakat.

“Dari hasil ungkap kasus, kami juga menangani proses hukum para pelaku (tersangka) aksi tawuran dan perjudian hingga kepengadilan,” kata Kapolrestabes pada giat ungkap kasus, di Mapolrestbes Semarang, Jumat (27/9) petang.

Baca juga:  Kunjungi JATENG POS, eL Hotel Yogyakarta Tingkatkan Kerjasama Profesional

Ditegaskan, tidak ada pelaku yang sudah menjadi tersangka, bisa bebas tanpa menjalani proses hukum.

“Tentunya untuk kasus tawuran, pelaku yang masih dibawah umur kami lakukan pembinaan dan untuk pelaku yang dalam penyidikan terlibat pembacokan dan membawa senjata tajam, langsung kami proses secara hukum,” tandasnya.

Selain itu, dalam ungkap kasus perjudian Kapolrestabes juga menegaskan, telah menindak tegas secara hukum baik pekerja atau penyelenggara perjudian.

“Kami tegaskan sekali lagi, untuk para pekerja dan penyelengara perjudian akan kami tindak tegas sesuai UU yang berlaku,” tegas Kombes Pol Irwan Anwar.

Dari data yang dihimpun untuk kasus tawuran bersajam dari 41 kejadian telah mengamankan 84 pelaku, 81 orang dilakukan pembinaan dan 3 pelaku (tersangka) dilakukan sidang tipiring. Untuk yang terlibat pembacokan hingga korban meninggal dilakukan proses hukum.

Baca juga:  Dr Elen Dilantik Menjadi Rektor UNISBANK Periode 2024-2025

Untuk  22 kasus perjudian ada 16 kasus konvensional (44 tersangka) dan 6 kasus online (6 tersangka).

“Kasus menonjol yakni rumah judi (kasino) beromser miltaran rupiah  yang kami grebek pekan lalu, di tempat hiburan Baby Face Jalan Puri Anjasmoro Semarang,” ujarnya.

Dijelaskan, dari 10 tersangka yakni 9 pekerja dan 1 orang penyelenggara perjudian, telah kami lakukan proses hukum sesuai peranya masing – masing,” tutup Kombes Pol Irwan Anwar. (ucl/jan)

spot_img

TERKINI