JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. Pelaku berinisial NMH (22) diamankan di sebuah kamar kost di wilayah Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo, mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba tersebut berawal saat kepolisian mendapat laporan bahwa ada seseorang yang bertingkah mencurigakan di sebuah kos di desa Banaran.
Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Sukoharjo kemudian mendatangi kamar kost tersebut. Kemudian dari pemeriksaan terhadap pelaku, kepolisian mendapati bahwa pelaku menguasai Narkotika Golongan I dan menyimpan satu buah paket Narkotika Golongan I di bawah tempat tidur.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu sekitar 0,57 (nol koma lima tujuh) gram,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Dea)