Kapok!! Tiga Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan plus Terancam Hukuman Seumur Hidup

TRIO SAMBER GELAP: Tiga hakim PN Surabaya tersangka kasus suap vonis bebas Ronand Tannur mengenakan baju tahanan. FOTO:IST

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA– Juru bicara Mahkamah Agung (MA), hakim Agung Yanto, mengatakan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) diberhentikan sementara. Ketiga hakim diberhentikan sementara setelah resmi ditahan Kejagung.

“Terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi, hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh presiden atas usul Mahkamah Agung,” kata Yanto dalam konferensi pers di MA, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Dia mengatakan ketiga hakim juga terancam diberhentikan permanen jika dinyatakan bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan tetap. Ketiga hakim PN Surabaya ditangkap Kejagung atas dugaan menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait pembunuhan Dini Sera.

“Dan apabila di kemudian hari dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian kepada presiden,” ujar dia.


Baca juga:  Sarang Pil Koplo Kandang Ayam Digrebek Polisi

MA menyatakan menghormati proses hukum atas penangkapan ketiga hakim tersebut. MA menyatakan tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus tersebut.

“Terhadap hal tersebut Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap 3 oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Yanto.

“Tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Jadi Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

Kejagung menetapkan 3 hakim PN Surabaya dan 1 pengacara sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur anak seorang politisi dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Keempat tersangka itu ditahan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyebut terhadap tiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya. Sedangkan untuk pengacara dilakukan penangkapan di Jakarta.

Baca juga:  Dua Remaja Meninggal Tertimpa Pohon

Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara satu pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Lisa Rahmat (LR).

“Selain melakukan penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan, ada di beberapa tempat, di beberapa titik terkait adanya juga atas tindakan pidana korupsi penyuapan dan atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindakan pidana umum yang telah diputus di PN Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur,” kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (23/10) malam.

Dari penggeledahan di rumah hingga apartemen masing-masing tersangka petugas mengamankan uang tunai senilai Rp 20 miliar. Tak tanggung-tanggung, uang miliaran itu ditemukan dalam bentuk pecahan lima mata uang.

Baca juga:  Rugikan Negara Rp28 Miliar, Kejati Jateng Incar Oknum Petinggi BRI Purbalingga

Tidak hanya itu, ketiga hakim ini terancam maksimal penjara seumur hidup. Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara pengacara Lisa Rahmat ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Ketiga hakim itu dijerat Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main yakni maksimal seumur hidup penjara. (dtc/muz)