32.2 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Komplotan Curas Kayu Perhutani, Di Gulung Polda Jateng

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bekerjasama dengan Perhutani berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Pati Jawa Tengah.

Ungkap kasus tersebut mengamankan 5 tersangka yang melakukan tindak pidana menebang dua pohon sonokeling dan jati milik Perhutani yang dilakukan di Petak 119-1 RPH Pakel BKPH Regaloh KPH Pati Turut Desa Purwosari Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati.

Lima tersangka tersebut masing – masing bernama Sabri warga Kabupaten Blora, Slamet, Kundori, Supriyanto, Rasmin Kabupaten Rembang.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Suryonugroho menerangkan para tersangka mengancam dan menakuti korban Bukhori dan Suyono yang merupakan petugas penjaga pos jaga Perhutani.

“Tindakan mereka menyebabkan salah satu penjaga (Bukhori) mengalami luka di jari tangan akibat terkena sabit dan mereka merencanakan bersama-sama memborgol dan mencuri dengan motif karena masalah ekonomi,” terangnya pada ungkap kasus di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (15/10).

Baca juga:  Kuasa Hukum Korban Pemerasan Oknum Pengacara, Desak Polres Sukoharjo Tetapkan Tersangka

Ditempat yang sama, Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menambahkan tersangka Slamet menjadi otak pencurian kayu.

“Slamet merupakan residivis 4 kali yaitu kasus begal, pembakaran truk tahun 2019, curat rumah kosong tahun 2020 TKP Pati dan curat emas 2023 TKP Pati. Pencurian Kayu itu bersama 14 orang, tetapi pengakuan dari Slamet itu yang diketahui ada 8,” jelasnya.

Lanjut Kombes Pol Johanson tersangka Rasmin adalah salah satu pelaku utama yang mendanai atau memberi upah kerja kepada 15 orang yang ikut kerja dalam mengambil dua pohon milik Perhutani KPH Pati.

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami  masih memburu dua orang pelaku lainya yang kini sudah diterbitkan status DPO (daftar pencarian orang),” tandasnya.

Baca juga:  Jelang Natal, Polrestabes Siapkan Pengamanan di Gereja

Untuk penadah kayu hasil kejahatan yang dilakukan para tersangka tersebut, masih dalam pengembangan siapa yang membeli hasil curian tersebut.

Sementara itu, Direktur Komersial Perhutani Anggar Widiyatmoko memberi apresiasi kepada Polda Jawa Tengah dan jajarannya yang telah mengungkap kasus dan menangkap komplotan pencurian kayu Perhutani.

“Apresiasi untuk kinerja Polda Jateng dan jajaranya dan kerugian dari pencurian dua kayu sonokeling dan jati  milik Perhutani itu sebesar Rp 65 Juta. Komplotan mereka sudah beberapa kali melakukan pencurian di KPH Mantingan Rembang dan Pemalang,” ujarnya.

Atas tindak kejahatan yang dilakukan para tersangka, mereka dijerat dengan pasal 365 ayat (2) angka (1e), (2e), (3e) KUHPidana dengan hukuman selama-lamanya dua belas tahun. (ucl)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya