Ditangkap Polisi Usai Kepruk Teman Ayahnya Pakai Gelas

Pihak kepolisian olah TKP kasus Penganiayaan di Gemolong, Sragen. Foto: ARI SUSANTO /JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID,  SRAGEN – Seorang pelaku penganiayaan Doni Saputro alias Bayu (26), warga Dukuh Sidorejo RT 13/03, Desa Ngargotirto, Kec.Sumberlawang, .Sragen ditangkap Polsek Gemolong, Sragen, Kamis (7/11). Setelah lakukan penganiayaan terhadap korban Joko Suyono alias Setu (30), warga Pakis RT 09/002 Kec.Andong, Boyolali dengan cara dikepruk gelas bagian kepalanya hingga luka parah. Korban yang kondisi masih koma mendapatkan perawatan intensif di RS Moewardi, Solo.Disisi lain, pihak keluarga korban menyakini luka yang mengenai bagian kepala diduga akibat sabetan senjata tajam.

Penganiayaa itu bermula, Rabu malam (6/11) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah Areng Widodo tepi jalan Solo Purwodadi, tepatnya di Desa Purworejo RT 03, Gemolong, Sragen telah terjadi penganiayaan berat. Awalnya korban Joko bersama saksi Darno tengah ngobrol ditemani dua wanita lain di rumah tersebut. Kemudian ditengah menikmati minuman bersama, mendadak terjadi perselisihan Areng Widodo dengan Joko. Saksi Darno mencoba melerai keributan kedua orang sebenarnya teman dekat itu.

Baca juga:  KPK Geledah Rumah Kepala BPKAD Tulungagung

Namun korban Joko tetap memakai Areng Widodo. Situasi itu membuat Doni alias Bayu anak Arenb Widodo tidak terima dan emosi dengan meluapkan amarahnya dengan mengepruk korban dengan gelas yang berisi minuman. Korban yang langsung luka bagian kanan kepala langsung terkapar bersimbah darah. Saksi Darno yang melihat kejadian itu langsung membawa korban ke klinik Asyifa Gemolong. Hanya saja, karena luka yang begitu parah langsung dikirim ke RSU dr Moewardi Solo untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Sementara pihak pengakuan korban terhadap keluarga menyakini dirinya diserang dengan menggunakan golok hingga mengenai kepalanya.


“Disaat korban mulai sadar menyakini luka dikepalanya akibat ditebas golok bukan gelas,” tutur Imam Santoso memawakili pihak keluarga saat mendengar pengakuan korban yang mulai sadar. Hanya motif terjadi penyelidikan itu juga belum diketahui secara pasti.

Baca juga:  Tangkap Kurir Seorang Janda Muda Dengan Barang Bukti 57,1 Gram Sabu

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kapolsek Gemolong AKP Liyan Prasetyo menjelaskan bahwa kasus tersebut telah ditangani serius pihak kepolisian. Saat ini sudah di proses dalam tahap pemeriksaaan saksi dan terlapor.Pasal yang dikenakan 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

“Secara pasti kasus sudah di proses, dan tahap pemeriksaaan saksi dan terlapor,” pungkas AKBP Liyan. (ars)