JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Tiga orang senior dari Program Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip Semarang, di tetapkan sebagai tersangka atas kematian mahasiswi bernama dr Aulia Risma.
Dari tiga tersangka yang merupakan senior dari korban alm dr Aulia Risma tersebut, masing – masing berinisial (TGF) laki – laki, (SM) perempuan dan (ZYA) perempuan.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan, bahwa tiga tersangka tersebut, dijerat dengan pasal pemerasan yang mengakibatkan korban nekat melakukan tindakan bunuh diri.
“Tiga tersangka yang merupakan senior dari dr Aulia pada PPDS Undip telah kami tetapkan dengan pasal pemerasan. Hal tersebut yang mengakibatkan terjadinya kasus bunuh diri yang dilakukan oleh korban,” tegasnya, di Mapolda Jateng, Selasa (24/12) petang.
Dijelaskan, saat ini Polda Jateng melalui Ditreskrimum Polda Jateng, tengah melengkapi administrasi pemberkasan ketiga tersangka tersebut.
“Ketiganya sedang kami proses administrasi pemberkasan atas penetapan tersangka. Dalam waktu dekat ini, kami akan serahkan berkas tersebut, untuk menjadi acuan berkas persidangan,” tandasnya.
Dalam kasus yang terus menarik perhatian masyarakat tersebut, tiga tersangka akan dijerat dengan kasus pemerasan pada pasal 368 ayat 1 dengan hukuman 9 tahun penjara.
Di wartakan sebelumnya, kasus tersebut bermula setelah mahasisiwi PPDS Anestesi Undip (dr Aulia Risma) ditemukan meninggal di kosnya di Semarang pada (12/8/2024) lalu.
Korban diduga bunuh diri dan disebut sempat menerima perlakuan bully dan pemerasan oleh para seniornya. Pada kasus tersebut, tidak saja pihak keluarga yang melaporkan kasus ke Polda Jateng. Namun, juga mendapat pendampingan Kemenkes RI. (ucl)