JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Pengacara Asri Purwanti kembali mempertanyakan kelanjutan kasus pemalsuan dokumen pendidikan yang melibatkan pengacara Zainal Mustofa (ZM). Kasus ini pertama kali dilaporkan pada tahun 2019, namun hingga kini belum menemui titik terang.
“Kasus ini memang sempat dipending karena terlapor menjadi caleg (calon legislatif) tapi setelah proses pemilu selesai kami pertanyakan lagi kelanjutan kasus ini.” ungkap Asri Purwanti pada awak media, Sabtu (24/01).
Dalam kasus ini ZM kedapatan menggunakan dokumen nilai yang dipalsukan dari orang lain dari kampus UMS yang diklaim menjadi miliknya hingga ia bisa mendapatkan ijazah dari kampus UNSA.
Asri juga menyampaikan bahwa ia telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kedua pada 9 Desember 2024.
Setelah itu, penyidik Polres Sukoharjo melakukan sejumlah pemeriksaan, termasuk meminta keterangan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), UNSA, dan saksi-saksi terkait. Barang bukti berupa transkrip nilai asli milik Anton Wijanarko, yang NIM-nya diduga digunakan oleh Zainal Mustofa, juga telah disita oleh penyidik.
“Sejumlah saksi sudah diperiksa baik dari UMS, UNSA maupun AW selaku pemilik nilai yang diklaim ZM. UMS menyatakan tidak pernah memiliki mahasiswa dengan NIM atas nama ZM. itu cukup membuktikan kalau dokumen nilai yang digunakan transfer ZM tidak sah.” tegas Asri.
Atas hal tersebut, Asri menyatakan pihaknya juga akan mengirim surat resmi kepada Universitas Surakarta (UNSA) untuk segera mencabut ijazah yang diduga diperoleh Zainal Mustofa secara tidak sah.
“Pihak kampus UNSA harus segera mengambil sikap untuk menjaga nama baik institusi. Jangan sampai kasus ini mencoreng reputasi UNSa di mata publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, gelar Sarjana Hukum (SH) yang diperoleh Zainal Mustofa dengan menggunakan NIM milik orang lain telah digunakan untuk menjadi pengacara. Hal ini, menurut Asri, merugikan banyak pihak, termasuk pemilik NIM asli dan profesi hukum secara keseluruhan.
Asri menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. Dalam waktu dekat, ia juga berencana meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) agar proses hukum berjalan transparan.
Asri mengapresiasi langkah penyidik yang terus mendalami kasus ini. Namun, ia mendesak agar Zainal Mustofa segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Siapapun yang melanggar hukum harus diproses. Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut,” tutupnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama untuk memastikan tidak ada celah bagi pelaku penipuan akademik yang dapat merusak integritas dunia pendidikan dan profesi hukum. (dea)