JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (PT RSA) berinisial ANH melalui PT Tjandi Tunggal Wedari melakukan gugatan terhadap PT Rumpun Sari Antan (RSA) dan PT Rumpun di PN Semarang.
Gugatan tersebut justru membuka fakta dugaan kasus penjualan secara ilegal aset negara yang dikuasakan PT. Rumpun Sari Antan dan PT. Rumpun (Perusahaan di bawah Yayasan Rumpun Diponegoro) yang diduga dilakukan ANH.
Dalam kasus ini negara dirugikan senilai Rp 237 milyar atas penjualan lahan SHGU seluas 717 Ha di Desa Carui Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap. Dalam kasus tersebut ANH dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas dugaan korupsi penjualan aset senilai Rp237 M tersebut. Kemudian ANH juga dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan penggelapan dana penjualan tanah senilai Rp237 M.
Direktur Rumpun Sari Antan, Aji Wibowo menjelaskan bahwa saat pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, ANH mengaku kepada penyidik bahwa dirinya menjual tanah senilai Rp237 M atas perintah seseorang. Akan tetapi, siapakah orang tersebut menurut penyidik ANH belum buka suara.
“Jadi berdasarkan informasi dari penyidik, bahwa ANH menjual tanah tersebut bukan atas inisiatif diri sendiri sebagai Direktur Utama namun atas perintah seseorang,” katanya.
Sementara itu, terkait dengan dugaan penggelapan dana hasil penjualan tanah saat ini masih terus berproses di Polda Jateng. Ia menambahkan bahwa ANH kala itu melakukan penarikan dana hasil penjualan tanah senilai Rp237 M secara ilegal. Atas perintah siapa, pihaknya belum mendapat informasi. Aliran dana kemana, pihaknya belum mengetahui karena ANH melakukan penarikan secara tunai.
“Jadi dana Rp237 M ditarik secara tunai sehingga cukup sulit melacaknya. Kami serahkan prosesnya ke Polda Jateng,” imbuhnya.
Aji Wibowo juga menjelaskan bahwa proses penjualan tanah tersebut oleh ANH memunculkan masalah lain. Saat itu ANH belum melunasi pembayaran biaya notaris senilai Rp1 M lebih hingga saat ini. Alhasil, ANH juga dilaporkan oleh Notaris yang bersangkutan ke Polda Jateng.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo melalui Kasubdit 2/ Harda Bangtah AKBP Purwanto menyatakan saat ini kasus tersebut masih berproses. Ia tidak dapat memberikan detailnya karena masuk materi penyidikan.
“Masih proses, saat ini pemanggilan saksi,” tegasnya.
Sementara itu, Mantan Direktur PT. RSA selaku terlapor ANH saat dikonfirmasi melalui pesas WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.(akh/biz)




