33.8 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Peradi Kendal Gelar Seminar Sertifikat Elektronik

JATENGPOS.CO.ID,   KENDAL – DPC Perhimpunan Advokat Indonesia(Peradi) Kendal mengadakan kegiatan Seminar Hukum dengan tema ”Tantangan dan solusi hukum terkait pembuktian legalitas kepemilikan pada sertifikat tanah elektronik”.

Acara itu diikuti peserta dari advokat, praktisi hukum, paguyuban Koperasi Simpan Pinjam Kendal, Asosiasi BPR Kendal, mahasiswa dan masyarakat umum.

Ketua DPC Peradi Kendal, Subur Isnadi SH mengatakan, menurut UUD 1945 Pasal 28 H ayat (4), setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik. Hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

”Tujuan seminar hukum ini untuk memberikan edukasi kepada peserta seminar dan masyarakat. Edukasi itu tentang sertifikat tanah elektronik yang merupakan program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,” ujarnya.

Baca juga:  DPRD Kabupaten Tegal Gelar Rapat Pengesahan Alat Kelengkapan

Sementara itu, Ketua Program Studi Magister Hukum USM, Dr H Kukuh Sudarmanto selaku keynote speaker menuturkan, sertifikat tanah elektronik adalah dokumen digital. Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah dan diterbitkan oleh BPN.

“Ciri sertifikat tanah elektronik menggunakan hash code, QR code, single identy dan tanda tangan elektronik dilengkapi dengan logo Kementerian ATR/BPN. Hal itu tersimpan di data base sehingga dapat dicetak kapan saja dan di mana saja, keamanannya dijamin dengan teknologi persandian seperti kriptografi,” tuturnya.

Sementara, manfaat sertifikat tanah elektronik, kata dia, untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam administrasi pertanahan. Sertifikat ini menggunakan teknologi untuk pengelolaan dokumen yang lebih efisien dan aman.

Baca juga:  Tabung Gas Diperbolehkan Ditambahi Plat Besi Ternyata untuk Ini

”Kelemahannya, rawan terhadap peretasan oleh hacker dan sulit menjadi bukti pada proses peradilan bila terjadi sengketa. Untuk kekuatan hukum, sertifikat tanah elektronik memiliki kedudukan alat bukti yang sah dalam hukum pendaftaran hak atas tanah di Indonesia,” ungkapnya.(akh)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya