JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo akhirnya menetapkan Maryono, mantan Direktur Utama (Dirut) Percada Sukoharjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan. Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp10,6 miliar akibat tindakan yang dilakukan selama masa kepemimpinannya dari 2018 hingga 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukoharjo, Aji Ramhadi, membenarkan penetapan status tersangka tersebut.
“Betul, hari ini penyidik Kejari Sukoharjo telah menetapkan eks Dirut Percada, saudara MR, sebagai tersangka,” ungkapnya.
Menurut Aji, keputusan ini diambil setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan yang telah berlangsung sejak tahun 2024. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan hasil audit keuangan, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan yang merugikan negara dalam jumlah yang besar.
“Ini angka yang cukup fantastis. Kerugian negara ini terjadi selama ia menjabat sebagai Dirut,” tambah Aji.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, mengungkapkan bahwa awalnya penyelidikan berfokus pada dugaan kasus pengadaan kalender. Namun, dalam perkembangannya, penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan suplemen pendukung belajar atau LKS (Lembar Kerja Siswa).
Penyidik menemukan bahwa dalam proyek tersebut, terdapat kerja sama fiktif dengan rekanan yang sebenarnya tidak pernah bekerja sama dengan Percada. Dugaan kuat, dokumen kontrak dipalsukan, tetapi rekanan tersebut tetap menerima pembayaran.
“Artinya, ada pemalsuan dokumen dan kontrak kerja sama. Padahal, rekanan yang disebutkan juga tercatat menerima pembayaran,” jelas Bekti.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Maryono belum langsung ditahan. Penyidik masih mempertimbangkan kondisi kesehatannya. (dea)