27 C
Semarang
Kamis, 15 Januari 2026

Polres Salatiga Amankan 3 Penjual Bahan Peledak

JATENGPOS.CO.IDSALATIGA – Unit Kamneg Satintelkam dan Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus penjualan bahan peledak jenis mercon. Tiga pelaku diamankan saat hendak transaksi di Taman Kecandran Sidomukti Kota Salatiga,Selasa ( 4/3/2025).

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani, S.Sos M.H menjelaskan timnya berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yaitu Dim (19 ), Rud (23 ) dan AS (16 ), ketiganya warga Banyuburu Kabupaten Semarang.

Untuk kronologis pengungkapannya, kata AKP Arifin, bermula saat patroli media sosial Facebook Marketplace, petugas menemukan postingan seseorang mencari obat mercon, kemudian ada sebuah akun yang mengomentari dan menawarkan obat mercon dengan meninggalkan nomor Whatshap dengan harga obat mercon Rp. 350.000, per kilo.

Baca juga:  Semarak Pitulasan Himpaudi Kabupaten Demak

Atas petunjuk tersebut Tim kemudian melakukan pemancingan kepada nomor tersebut dan mendapatkan respon untuk melakukan transaksi obat mercon dengan cara COD,. Selanjutnya penjual obat mercon memberikan alamat di Taman Candran JLS Kota Salatiga.

Tim kemudian bergerak ke Taman Candran dan menunggu kemudian petugas melihat ciri-ciri penjual obat mercon yaitu Dim. Tak menunggu lama petugas langsung mengamankan yang bersangkutan berikut barang bukti ke Polres Salatiga untuk pengembangan lebih lanjut.

Dari Hasil pengembangan kemudian Tim Satreskrim Polres Salatiga bersama Unit Kamneg Satintelkam Polres Salatiga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya selaku pembuat bahan peledak atau obat mercon yaitu Rud Als Bedes dan AS.

Dari tangan para terduga pelaku dan setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya di Ngrapah Banyubiru Kabupaten Semarang, berhasil mendapatkan barang bukti antara lain, 7 Kg Obat Mercon, 10 Kg KCL, 10 Kg Belerang, dan 1 Kg Alumunium Powder.” Barang- barang bukti dan para pelakunya kita amankan,” jelas AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H.

Baca juga:  8 Daerah di Jateng Zona Merah

Sementara, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari mengatakan Unit Kamneg Satintelkam Polres Salatiga dan Tim Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus tindak pidana bahan peledak jenis mercon.

” Tiga orang terduga pelaku berikut sejjmlah barang bukti telah kita amankan. Ketiganya dijerat Pasal 1 UU Darurat RI No 12 TH 1951, dengan ancaman hukjman setinggi- tingginya 20 tahun penjara,” ujar AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi.( deb)


TERKINI

Rekomendasi

...