JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, bersama anggota Dewan Pengawas, Agung Nugroho, melakukan kunjungan ke PT Sritex di Sukoharjo pada Senin, (10/3/2025). Dewas memastikan proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi eks buruh Sritex berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.
“Kami dari Dewan Pengawas ingin memastikan bahwa hak-hak pekerja, terutama terkait JHT dan JKP, telah dipenuhi dengan benar. Setelah meninjau langsung layanan yang diberikan kepada peserta, Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar sesuai harapan,” ujar Muhammad Zuhri.
Dalam kesempatan tersebut, Zuhri mengungkapkan bahwa dari sekitar 2.700 peserta yang sudah mengajukan pemberkasan pencairan sampai hari ketiga, sebanyak 2.200 sudah dieksekusi dan ditransfer ke masing-masing rekening pekerja. Ia berharap proses ini dapat terus berjalan tanpa kendala sehingga seluruh peserta dapat menerima haknya tepat waktu.
“Kami berharap semua proses ini dapat terus berjalan dengan baik, sehingga hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BPJS Ketenagakerjaan akan terus mengawal dan memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya,” pungkasnya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, menambahkan mulai Senin (10/3) juga dibuka meja pemberkasan untuk pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Sudah ada sekitar 300 an eks pekerja Sritex yang mengajukan JKP. Sebenarnya bisa dilakukan secara online, Saat ini, teman-teman dari Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka layanan untuk membantu pekerja dalam pembuatan akun Siap Kerja sebagai syarat utama pengajuan JKP,” ujar Teguh.
Teguh menyampaikan ada tiga manfaat utama JKP, yakni uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Untuk manfaat uang tunai akan diberikan selama enam bulan ke depan dengan besaran 60% dari upah yang dilaporkan, maksimal Rp5 juta per bulan.
Agar dapat menerima manfaat JKP, eks pekerja Sritex harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: Membuat akun Siap Kerja melalui aplikasi resmi. Mengisi data pribadi di dalam aplikasi. Mengunggah bukti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pernyataan penerimaan PHK. dan mengajukan minimal lima lamaran pekerjaan dalam aplikasi Siap Kerja.
Setelah semua persyaratan dipenuhi dan diverifikasi, pencairan manfaat uang tunai JKP tahap pertama akan dilakukan. Pencairan tahap kedua akan diberikan setelah pekerja mengunggah kembali lima lamaran pekerjaan tambahan.
Program JKP memiliki masa berlaku enam bulan sejak pekerja mengalami PHK. Jika dalam periode tersebut pekerja belum mendapatkan pekerjaan baru, manfaat JKP tetap diberikan hingga batas maksimal yang ditentukan.
Diketahui, dari total pekerja Sritex yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 8.037 peserta berhak mengajukan manfaat JKP. BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan terus mengawal proses ini agar seluruh pekerja yang berhak mendapatkan manfaat JKP sesuai ketentuan yang berlaku. (dea)