JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Kantor Bea Cukai Surakarta kembali menggagalkan peredaran rokok illegal pada hari Jumat, (7/3/2025). Sebanyak 724.000 batang rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai berhasil diamankan.
Hal itu terungkap berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya jual beli rokok yang diduga tanpa dilekati pita cukai di daerah Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Surakarta melakukan surveillance di lokasi dimaksud.
Setelah dilakukan pengamatan, tim P2 BC Surakarta mendeteksi adanya kegiatan jual beli rokok ilegal tersebut. Mengetahui gelagat adanya penggrebekan oleh petugas Bea dan Cukai, pembeli rokok kabur dari lokasi jual beli. Namun, tim P2 BC Surakarta berhasil mengamankan penjual rokok ilegal dengan barang bukti rokok ilegal sebanyak 16.200 batang yang masih berada di mobil milik penjual yang kemudian diketahui bernama Sdr. SDN. Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat, tim P2 mendapatkan petunjuk bahwa Sdr. SDN menimbun rokok ilegal di sebuah lokasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan lokasi yang diduga sebagai gudang, kedapatan Sdr. SDN
menimbun rokok ilegal berbagai merk berjenis SKM dan SPM sejumlah 707.800 batang yang siap didistribusikan.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Surakarta, Satriyanto Sadjati mengatakan, setelah memperoleh informasi, pihaknya bergegas melakukan surveillance dan berhasil menangkap oknum penjual rokok ilegal.
“Kami telah mengamankan rokok ilegal hasil tangkapan total sebanyak 724.000 batang rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai berjenis SKM dan SPM, dengan nilai barang sebesar 1,091 milyar rupiah, nilai cukai terutang atas rokok illegal sebesar 550 juta rupiah dan total nilai kerugian negara sebesar 713 juta rupiah,” jelasnya.
Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Rutan Kelas I Surakarta.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Mochamad Arif Budiman meminta seluruh lapisan Masyarakat jika memiliki informasi terkait peredaran rokok illegal diharapkan dapat menginformasikan kepada Bea Cukai. Selain melanggar hukum, mengedarkan rokok illegal merugikan bagi negara, pedagang rokok dan produsen rokok legal serta masyarakat. (yas)