spot_img
26.9 C
Semarang
Kamis, 26 Juni 2025
spot_img

Dalami Kasus Dugaan Pungli di Rutan, Polda Jateng Temui Pria Pembuat Konten

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Lanjutan penanganan kasus dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jateng. Penyidik dalam kasus tersebut, telah menemui pria pembuat konten yang viral di Sosial Media.

Dalam pendalaman terhadap pria tersebut, Polda Jateng telah membuatkan laporan dugaan pungli oleh oknum agar segera dilakukan penyelidikan lanjutan.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pembuat, pengunggah konten tersebut

“Hasil pendalaman dari yang bersangkutan (orang di dalam konten) terkait pengakuan adanya pungli di rutan Polda Jateng. Langsung ditindaklanjuti dengan membuat laporan polisi sebagai dasar penyelidikan kasus tersebut,” Kata Kabidhumas saat di konfirmasi JATENG POS, Senin (14/4/2025).

Dalam kasus tersebut, untuk sementara Kepolisian belum memberikan keterangan terkait motif pembuatan dan siapa serta dimana pembuatan konten dilakukan.

“Orang yang di dalam konten benar itu adalah bekas tahanan di rutan Polda Jateng. Dia pernah ditahan selama 20 hari kasus 303 atau judi,” terangnya.

Dijelaskan, dalam penyelidikan pihaknya memastikan keamanan para pembuat konten tersebut, dengan memberikan perlindungan saat dibutuhkan.

“Dalam kasus ini, kami berterima kasih karena yang bersangkutan sudah berani menyampaikan tentang perlakuan yang tidak sesuai standar operasional prosedur dari kepolisian, khususnya di rutan Polda Jateng,” imbuhnya.

Lanjut Kabudhumas, terkait hasil penyelidikan yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengaman (Bidpropam) telah meminta keterangan dari petugas jaga di rutan Polda Jateng.

“Selain petugas jaga, juga akan meminta keterangan dari pelapor atau pembuat konten dan tahanan lainnya yang saat ini masih di rutan,” tandasnya.

Jika materi penyelidikan sudah lengkap, Polda Jateng akan melakukan analisa apakah ada kesalahan prosedur dalam penangan kasus tersebut atau tidak dari hasil mensinkronkan keterangan saksi dan pelapor.

Di wartakan sebelumnya, dugaan pungli tersebut, telah diunggah di media sosial dengan akun instagram @pandugaid.

Dalam postingan, dinarasikan jika seorang mantan tahanan mengaku memberikan atensi kepada oknum polisi.

Pria tersebut bercerita pengalaman pahitnya di dalam sel tahanan. Saat masuk ke sel tahanan, pria itu diminta membayar kamar tahanan sebesar Rp. 1 juta.

Selain itu, tahanan diperbolehkan keluar dari sel dari pukul 16.00-19.00 WIB namun membayar uang sebesar Rp. 25 ribu.

Lebih tegas lagi bahwa Pria tersebut, juga mengaku ada oknum polisi yang mendapatkan uang tiap hari sebesar Rp. 5 juta dari para tahanan. (ucl)

spot_img

TERKINI