26.6 C
Semarang
Selasa, 8 Juli 2025

Ustad Gadungan Cabuli Santri Dibawah Umur

JATENGPOS.CO.ID,  SALATIGA – Seorang ustad gadungan di Kota Salatiga berinisial RD (24) warga Jambi, Sumatera diringkus Resmob Polres Salatiga karena mencabuli ( sodomi) santrinya sendiri. Aksi bejat tersebut dilakukan berulang kali di lingkungan tempat tinggal pelaku.

Kasus ini terbongkar setelah korban dibawa lari pelaku dan disembunyikan ke beberapa lokasi persembunyian.

Pelaku bersama korban akhirnya ditemukan polisi di sebuah ponpes di daerah Banyumanik, Semarang, belum lama ini.

Kapolres Salatiga AKBP Veronica menjelaskan, korban merupakan santri yang masih berusia di bawah umur dan tinggal di lingkungan pesantren nonformal diasuh pelaku.
“ Dari haail penyidikan, pelaku diduga melakukan pencabulan sebanyak 4 kali terhadap korban dengan modus meminjamkan HP dan mainan agar korban menurut. Kejadian berlangsung sejak Desember-Januari dan korban bukan saja dari Salatiga tapi juga ada di Pacitan dan Ponorogo,” ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Salatiga, Selasa (22/4/2025)

Baca juga:  Tradisi Saparan Sebagai Bentuk Rasa Syukur

Kapolres menambahkan, peristiwa tersebut terjadi pada 25 Maret 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Sebelumnya, pelaku mengajak korban berbuka puasa di rumah salah satu mantan pengasuh Ponpes di Kota Salatiga. Selanjutnya, korban diminta tidur di Ponpes dengan dalih akan diajak bertemu ibunya di Semarang.

AKBP Veronica menjelaskan, tersangka dalam operasinya mengincar kalangan santri pesantren dengan modus memalsukan identitas. Karena tersangka bisa ikut mengajar di ponpes tersebut menggunakan sertifikat pengajar palsu.

Adapun, pelaku mengakui jika korbannya tidak hanya di Salatiga saja, melainkan juga tersebar di Ponorogo, Pacitan, dan Kota Salatiga.
“Pelaku sendiri bukan lah alumni pesantren, tapi hanya lulusan SMA. Kemudian, agar diterima mengajar di pondok selain memalsukan dokumen identitas diri juga sertifikat lulusan pondok,” katanya.

Baca juga:  Warga Noborejo Antusias Berdonor Darah

Kapolres Salatiga mengungkapkan, atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 330 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, pelaku RD (24) mengaku tega melakukan tindak pidana pencabulan karena semasa kecil pernah menjadi korban serupa oleh tetangganya sewaktu tinggal di Sumatera.
“Saya penasaran dan ingin mencoba karena waktu kecil saya juga korban. Saya bukan alumni pesantren, saya hanya lulusan SMA. Saya mengajar baca tulis Alquran dan kadang bertugas bersih-bersih pesantren,” akunya.( deb)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya