27.4 C
Semarang
Minggu, 6 Juli 2025

Tertipu Cinta, Perempuan di Sukoharjo Jadi Korban Pemalsuan Data oleh Suami yang Ternyata Sudah Beristri

JATENGPOS.CO.ID,  SUKOHARJO – Kasus penipuan dalam hubungan asmara kembali mencuat di Sukoharjo. Seorang perempuan berinisial EAP (23) menjadi korban pemalsuan identitas oleh pria yang kini menjadi terdakwanya, Ikhsan Nur Rasyidin (32), warga Kecamatan Mojolaban. Kasus ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Sukoharjo setelah dilaporkan ke jalur hukum sejak 2022.

Berawal dari perkenalan pada tahun 2020, hubungan EAP dan Ikhsan berlanjut ke jenjang pernikahan pada September 2021. Namun setelah empat bulan menikah dan sedang hamil, EAP mendapati kenyataan pahit: sang suami ternyata sudah menikah dan memiliki seorang anak.

Dalam sidang yang digelar Senin (28/4/2025), EAP mengaku bahwa Ikhsan memalsukan berbagai dokumen penting untuk memperdayanya. Di antaranya KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, surat status perkawinan, hingga surat pengantar nikah. Tidak hanya itu, Ikhsan juga mengaku sebagai ASN di BBWSBS dan lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM), padahal faktanya adalah pengangguran.

Baca juga:  Cegah Penyimpangan Satgas Propam Dilibatkan Dalam Ops Zebra Candi 2023

“Saya tidak tahu kalau dia sudah pernah menikah. Dia mengaku masih jejaka,” ujar EAP.

Menurut pengakuannya, hubungan mereka bermula saat Ikhsan sering membeli es jus di tempat EAP bekerja. Intensitas pertemuan memicu kedekatan, hingga akhirnya mereka melangsungkan lamaran pada Agustus 2021. Namun, prosesi lamaran resmi sempat batal sepihak dengan alasan keluarga pelaku sedang berduka. Beberapa hari kemudian, Ikhsan hanya membawa dua orang untuk mewakili keluarganya.

Akad nikah digelar secara sederhana di KUA, tanpa pesta atau acara besar. Bahkan pembagian konsumsi pun dilarang dengan alasan khawatir terkena aturan Satgas COVID-19.

Kecurigaan EAP mulai muncul saat Ikhsan sering berpamitan tugas luar kota tiap akhir pekan. Ketika mencoba mengurus akta kelahiran anaknya dengan pisah KK, EAP melakukan penelusuran data ke Disdukcapil Surakarta dan Sukoharjo. Hasilnya mengejutkan: dokumen suaminya palsu dan Ikhsan sudah tercatat menikah dengan wanita lain.

Baca juga:  Kasus Penganiayaan Santri P21, Dilimpahkan ke PN Sukoharjo Menunggu Sidang

“Ternyata tiap Jumat-Sabtu dia bukan dinas luar kota, tapi pulang ke istri sahnya,” ungkap kuasa hukum EAP, Asri Purwanti, Selasa (29/04).

Setelah menyelidiki lebih jauh, EAP akhirnya bertemu dengan istri pertama Ikhsan. Pernikahan EAP dan Ikhsan pun resmi dibatalkan melalui Pengadilan Agama Sukoharjo pada September 2022, karena terbukti berdasarkan data palsu.

Atas perbuatannya, Ikhsan kini dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Asri menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi EAP, termasuk mempertanyakan status hukum anak yang lahir dari pernikahan yang dibatalkan.(dea)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya