JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG- Kasus perundingan mahasiswa PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip, Aulia Risma Lestari (30) hingga korban meninggal bunuh diri, memasuki babak baru.
Setelah melakukan penyelidikan sejak 2024, anggota kepolisian menggiring tiga tersangka untuk proses hukum dan pelimpahan perkara, Kamis 15 Mei 2025.
Ketiganya adalah, Sri Maryani, Zara Yupita Azra, dan Taufik Eko Nugroho. Mereka dilimpahkan bersama berkas perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dirreskrimsus Polda Jateng menyerahkan kepada Kejari Kota Semarang berkas perkara perundungan yang melibatkan tiga tersangka itu.
Masing-masing Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip Taufik Eko Nugroho, Staf Administrasi PPDS Anestesiologi Undip Sri Maryani, dan senior korban di program anestesi Undip Zara Yupita Azra.
Akibat perundungan yang diduga melibatkan ketiganya, korban ditemukan meninggal di kosnya di Semarang, 12 Agustus 2024 lalu. Ditemukan secarik kertas yang isinya korban mengaku lelah menempuh kuliah anestesi karena tekanan dan bully yang dilakukan seniornya. Selain sering diminta uang, korban juga dipaksa kerja praktek tanpa batas waktu di RS Kariadi. (Pras/jan)