JATENGPOSCO. ID, PATI- Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Pati bekerjasama dengan Kepolisian Resort Jepara mengamankan 3 (tiga) orang WNA berkewarganegaraan Iran pada Senin (19/5/2025) lalu.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imigrasi Jawa Tengah, Is Edi Ekoputranto mengatakan ketiga WNA Iran tersebut merupakan satu keluarga dengan inisial AAS (44 tahun), ZM (43) dan AA (15 tahun).
“ Ketiga WNA tersebut patut diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian di Kabupaten Jepara pada Senin (19/5/2025),’’ ungkapnya pada Rabu (21/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan oleh Polres Jepara, ketiganya diduga melakukan pencurian dengan modus hipnotis di salah satu pasar di Jepara.
Modus yang dilakukan oleh WNA tersebut adalah membeli barang di salah satu kios kemudian berpura-pura menanyakan bentuk uang rupiah kepada penjual.
Hal ini dilakukan untuk mengalihkan penjual agar WNA tersebut dapat beraksi mengambil uang di laci penyimpanan.
“ Dugaan sementara, WNA ini melakukan aksi hipnotis yang serupa dengan kejadian yang sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat luas di Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga WNA tersebut datang ke Indonesia menggunakan visa dalam rangka kunjungan wisata pada tanggal 6 Maret 2025 lalu.
Ketiganya patut diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian sebagaimana diatur dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“ Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati akan melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian ke negara asal dan kepada ketiganya dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan, “ tuturnya.
Ia juga menambahkan masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan dapat melaporkan jika terdapat aktivitas WNA yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban umum serta dapat melaporkannya ke pihak Kepolisian atau ke Kantor Imigrasi terdekat.(ida/jan)