27.5 C
Semarang
Rabu, 27 Agustus 2025

Sat ResNarkoba Polres Sukoharjo Tangkap Pengedar Sabu Amankan BB 0.28 Gram

JATENGPOS.CO.ID,   SUKOHARJO — Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Sukoharjo. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,28 gram di wilayah Kampung Sukoharjo, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sebuah rumah di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat ResNarkoba segera melakukan penyelidikan intensif di lokasi.

“Dari hasil observasi dan penyelidikan, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial HS alias Gareng (31), seorang pedagang yang berdomisili di rumah itu,” ujar Kasat ResNarkoba AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Rabu (21/05).

Baca juga:  5 Polsek di Solo Tak Lagi Berwenang Lakukan Penyidikan

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,28 gram yang diduga akan digunakan sendiri oleh pelaku. HS langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk keperluan penyidikan,” lanjut AKP Ari.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Polres Sukoharjo mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi, serta terus mengimbau agar masyarakat tidak segan melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.(dea)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya