spot_img
26.9 C
Semarang
Kamis, 26 Juni 2025
spot_img

Perizinan Wisata Bermasalah, Celosia 2 hingga The Villas Dusun Semilir

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Masalah legalitas tempat usaha wisata di Kabupaten Semarang menuai banyak sorotan bermula dari pelanggaran berat proyek pembangunan wisata Celosia 2 Bandungan. Meski belum mengantongi izin pendirian wisata, pengelola wisata di titik kemacetan ini sangat nekat membangun wahana hingga mencapai 75 persen. Duh!!!

Kini, giliran wisata megah Dusun Semilir (Dusem) di Bawen, ditelisik ternyata Dusem belum mengantongi perizinan mendirikan bangunan Dusun The Villas, tapi anehnya bangunan tersebut sudah lama beroperasi dan melayani tamu menginap. Inilah preseden buruk dunia pariwisata di Kabupaten Semarang.

Ketua Komisi C DPRD, Wisnu Wahyudi, menyebut Dusun The Villas di Dusem jadi sorotan publik karena belum sepenuhnya menyelesaikan proses perizinan sesuai aturan terbaru.

“Setelah kemarin di Celosia 2 Bandungan, ini yang sekarang di Dusun Semilir, tepatnya di area Dusun The Villas,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.

Karena itu, dia meminta Pemkab Semarang, terutama bagian perizinan, untuk melaksanakan fungsi kontrol dengan baik. “Untuk pelaku usaha, sekarang ini penerapan OSS sebenarnya sangat memudahkan, memang data harus diupdate dan diperbarui,” ujarnya.

Sarwono Adi Raharjo, Pejabat Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang menjelaskan, pihaknya bersama Komisi B DPRD pernah melakukan pengawasan ke Dusun Semilir.

Mereka mendapatkan adanya pembangunan hotel dan telah beroperasi di tempat tersebut. Bisa dipastikan tidak mengantongi izin PBG. Atas dasar itu, Dinas Pariwisata telah merekomendasikan operasional hotel dihentikan.

Sementara itu Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang, Hetty Setyorini, mengakui izin operasional Dusun Semilir adalah agrowisata. Agrowisata merupakan izin yang berkaitan dengan pertanian, hortikultura, dan peternakan, yang output-nya ditujukan untuk wisata.

“Kemudian lahan yang ditempatkan agrowisata dapat ditambahi tempat untuk makan minum, restoran, akomodasi, penginapan dan lain sebagainya, namun harus memenuhi ketentuan dan perizinan.” ujarnya.

Shenita Dwiyansany, Legal and QA Manager Dusun Semilir mengatakan Dusun Semilir beroperasi tahun 2017 dan seluruh perizinan prinsip agrowisata telah dipenuhi dan lengkap sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Hanya saja, dalam perkembangannya muncul regulasi baru seiring dengan diberlakukannya Undang-undang Cipta Kerja, hingga perizinan yang sebelumnya telah dipenuhi perlu menyesuaikan lagi dengan regulasi yang baru,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi C DPRD Kabupaten Semarang melakukan sidak proyek bermasalah Celosia 2 di dekat kantor Kecamatan Bandungan berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas di Alun-Alun Bandungan. Pihaknya menemukan pelanggaran berat terkait perizinan.

Ketua Komisi C Wisnu Wahyudi mengaku kaget tahu pembangunan sudah sudah hampir mencapai 75 persen ternyata belum berizin. Dia juga menyayangkan tidak bisa bertemu langsung dengan pemilik bangunan, hanya ditemui pihak konsultan proyek.

“Kami menyayangkan kenapa bangunan sudah sebesar ini kok izinnya belum ada. Tadi ketemu konsultan katanya sudah mengurus, tapi dari perizinan menyampaikan dari awal mengurus izin peruntukanya untuk agrowisata, tapi kenyataannya membangunan wisata buatan segede ini,” tegasnya. (muz)

spot_img

TERKINI