31 C
Semarang
Selasa, 15 Juli 2025

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Sukoharjo Amankan 6 Pelaku dengan BB 1,5 Kg Sabu dan 1.087 Butir Ekstasi Total Senilai Rp 3 Miliar

JATENGPOS.CO.ID,   SUKOHARJO – Polres Sukoharjo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas kota dengan barang bukti mencapai 1,5 kilogram sabu dan 1.087 butir pil ekstasi. Dalam operasi tersebut, enam pelaku berhasil diamankan dalam penangkapan berantai yang berlangsung di sejumlah kota sejak awal Mei 2025.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (27/5). Kegiatan ini juga disaksikan oleh perwakilan Polda Jateng, Dandim 0726 Sukoharjo, Kejaksaan Negeri Sukoharjo, BNNK Surakarta, tokoh ulama, dan masyarakat.

Kasus ini berawal dari penangkapan NHN alias Nandut (29), warga Penularan, Solo, pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah Kecamatan Gatak, Sukoharjo. Dalam pemeriksaan, Nandut mengaku sedang mengambil paket sabu yang disembunyikan di sebuah gang. Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati satu gulungan isolasi berisi sabu yang diselipkan di sela-sela seng.

Pengembangan lebih lanjut mengungkap bahwa Ndut merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan oleh YP alias Sueb (40), warga Mojosongo, Solo. Ia juga mengaku kerap beroperasi bersama EP alias Egi (24), warga Gayam, Sukoharjo, dan RR alias Rian (25), warga Tawangmangu, Karanganyar.

Baca juga:  Polisi Tangani Kasus Dugaan Pemerasan terhadap Kepala Desa di Banyumas

Penangkapan berlanjut pada hari yang sama terhadap EP dan RR dengan barang bukti sabu seberat 0,30 gram. Di hari berikutnya, Minggu (4/5), petugas mengamankan Sueb di Solo dengan barang bukti 3 butir psikotropika. Kemudian, DSP alias Kipli (32), warga Mojo, Pasar Kliwon, Solo, turut ditangkap pada 3 Mei dengan barang bukti 3 butir psikotropika. Terakhir, pada 15 Mei, HS alias Gareng (31), warga Sukoharjo, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,26 gram.

“Yang bersangkutan sudah melakukan sekitar 6 kali transaksi di wilayah Solo Raya, selama sekitar 6 bulan. Mereka ada penjual eceran, seperti paketan 0,5-1 gram.” imbuh Kapolres.

Selain mengedarkan ke Solo Raya, pelaku juga mengedarkan obat-obatan terlarang itu ke Yogyakarta, Jakarta, hingga Sumatra.

Selain kasus itu, Sat Narkoba Polres Sukoharjo juga mengamankan sabu-sabu 500 gram dari wilayah Batang. Namun dalam kasus itu, pelaku masih buron.

Baca juga:  Berniat Mencari Adiknya, Empat Buruh Bangunan Malah Terlibat Kasus Pengeroyokan 

“Sebelum kejadian ini kita dapatkan ada barang 500 gram sabu di Batang, tapi kita tidak ada tersangkanya. Kita pancing untuk dikomunikasikan, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Lalu kami amankan barang bukti, kita lakukan penyitaan, dari perintah pengadilan dilakukan pemusnahan,” ucapnya.

Jadi dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 1.025,30 gram sabu ditambah 500 gram dari kasus Batang dan 1.081 butir ekstasi.

Kapolres AKBP Anggaito menyebut, nilai total barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp3 miliar, terdiri dari sabu senilai Rp1 miliar dan ekstasi sekitar Rp2 miliar.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 132, Pasal 114, dan Pasal 112 ayat (2) tentang kepemilikan narkotika. Ancaman hukuman yang dijatuhkan bisa mencapai hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polres Sukoharjo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta terus bersinergi dengan instansi terkait untuk mencegah meluasnya jaringan narkotika di Jawa Tengah. (dea)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya

Ibu Rumah Tangga di Klaten Tewas Diracun...

Dijebak Via Pesan WA, Dua Pria jadi...

Pecah Kaca  Uang Rp 325 Juta Milik...

9.320 Benih Lobster Tujuan Luar Negeri...