25.7 C
Semarang
Minggu, 20 Juli 2025

Sakit Hati Di Pecat Kerja, Zainudin Nekat Mencuri Mobil Milik Bosnya

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Pelaku tunggal tindak kejahatan kasus pencurian mobil bernama M. Zaenudin (34), mengaku sakit hati karena dipecat oleh bosnya. Kasus pencurian mobil tersebut, dilakukan tersangka di Jalan Lempongsari Timur III No.83, Gajahmungkur pada Minggu (28/1) pekan lalu.

Tersangka mengatakan sempat bekerja sebagai driver di tempat korban pemilik mobil yang dicurinya bernama Aditya Hans.

Karena dipecat, ia mengaku dendam dan mengambil mobil dengan merk Toyota Avanza tersebut dengan tanpa ijin.

“Dulu saya pernah bekerja di sana, terus dipecat karena kinerja saya jelek. Kemudian, saya curi mobilnya. Saya bawa ke Jawa Barat. Rencana ga saya jual, mau saya pakai sendiri,” ujarnya dihadapan para dalam giat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/2).

Baca juga:  Mabuk Bareng dalam Kamar Vila di Bandungan, Karyawati Disetubuhi Satpam

Wakasatreskrim Polrestabes Semarang,  Kompol Aris Munandar menjelaskan bahwa tersangka sebenarnya sudah menduplikatkan kunci mobil tersebut pada bulan Juni 2023, lalu.

“Pada bulan Oktober 2023, tersangka yang bekerja sebagal driver korban dipecat. Karena sakit hati dipecat, pada 28 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB, saat berada di warung makan daerah RS Kariadi, tersangka mempunyai niat untuk mengambil mobil korban,” terang Kompol Aris.

Dijelaskan, setelah mempunyai niat itu, tersangka pesan grab dan menuju ke rumah korban dan berniat mencuri mobil tersebut.

“Sampai dirumah korban, karena gerbang tidak dikunci, dengan menggunakan remote yg sudah diambll sebelumnya, tersangka membuka pintu mobil, selanjutnya mengarah ke mobil dan langsung menghidupkan mobil dan langsung kabur menuju ke jawa barat dan sempat singgah dirumah kos didaerah sumedang,” paparnya.

Baca juga:  Polisi Amankan Enam Pelaku Pengeroyokan di Jalan Sompok

Saat di Sumedang, dirinya menyebut plat nomor mobil yang semula plat H, sudah diganti tersangka menjadi Plat D, dengan maksud agar tidak terkenali.

“Setelah mendapati laporan dari korban, melalui tim Resmob Polrestabes Semarang, tersangka ditangkap berserta barang bukti mobil di Rumah Kos di daerah Tanjungsari, Sumedang, Jawa Barat, pada Jumat (2/2), sekira pukul 14.00 WIB,” pungkasnya Kompol Aris Munandar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun (kurungan) penjara. (ucl)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya