LPS Sosialisasi Prinsip 3T Penjaminan Simpanan Lewat Workshop Kreator Konten


JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) gencar melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai literasi keuangan, termasuk syarat penjaminan simpanan melalui prinsip 3T. Upaya edukasi tersebut dilakukan melalui ajang LPS KOL Workshop bertajuk Spending Smart, Saving Hard yang diikuti oleh 20 key opinion leader (KOL) terpilih dari wilayah Soloraya, Semarang, dan Yogyakarta di Lokananta, Surakarta, Kamis, 30 Juli 2026.

Melalui peran para kreator konten, LPS berharap edukasi mengenai literasi keuangan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, khususnya generasi muda.

Dalam sesi LPS Insight, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Kehumasan LPS, Rhein Valleno, menyampaikan bahwa simpanan nasabah akan dijamin oleh LPS apabila memenuhi prinsip 3T.

“Prinsip tersebut meliputi tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Apabila ketiga syarat tersebut dipenuhi, LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank,” tutur Rhein.

Baca juga:  Fenomena 'Bediding' Landa Pulau Jawa, Begini Penjelasan Pakar Geografi UMS dan BMKG

Ia menjelaskan bahwa LPS merupakan lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 24/2004 tentang LPS sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4/2023 tentang Perubahan tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Tujuannya adalah menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank serta menjalankan mandat baru penjaminan polis. Keberadaan LPS juga menjadi instrumen penting untuk mencegah terjadinya bank run, yakni kondisi ketika masyarakat secara bersamaan menarik dananya akibat hilangnya kepercayaan terhadap perbankan sebagaimana pernah terjadi saat krisis moneter tahun 1998.

Rhein menambahkan, seiring berlakunya UU P2SK, LPS tidak lagi hanya menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melaksanakan resolusi bank. Kini, LPS juga memiliki mandat untuk menjamin polis asuransi serta menangani penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya.

Baca juga:  Layani Masyarakat, Ahmad Luthfi Instruksikan Pendirian Posko MBG 24 Jam

Sementara itu, Staf Divisi Kehumasan LPS, Hanif Janitra, mengatakan penyampaian edukasi melalui kreator konten merupakan bagian dari upaya menyesuaikan pola komunikasi dengan perubahan demografi masyarakat.

Menurutnya, komunikasi publik yang lebih relevan, relatable, dan fresh merupakan suatu kewajiban karena demografi masyarakat terus berfase dan generasi sebelumnya akan tergantikan oleh generasi di bawahnya.

Selain memperoleh materi mengenai literasi keuangan, para peserta workshop juga mengikuti interactive talkshow bersama kreator konten asal Solo, Toni Belok Kiri dan Sekai, coffee experience, serta fun challenge.

Salah satu peserta workshop, Fidelia Christina, mengaku materi mengenai penjaminan simpanan menjadi bagian yang paling berkesan selama acara.
Ia berharap para KOL dapat menyampaikan informasi tersebut kepada pengikut mereka, mengingat masih banyak anak muda yang belum memahami cara menyimpan uang yang tepat. (dea/bis)


TERKINI

Rekomendasi

...