Peredaran 500 Gram Tembakau Sintetis Digagalkan


JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Satresnarkoba Polres Karanganyar berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 500 gram narkotika jenis tembakau sintetis yang diduga siap diedarkan di wilayah Karanganyar dan sekitarnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berusia 18 tahun berinisial RS, yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengemas ulang barang haram tersebut sebelum dipasarkan kepada para pembeli.

Selain menyita 500,98 gram tembakau sintetis dan 4,96 gram cairan sintetis yang diduga digunakan sebagai bahan pencampur, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp39.150.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika, timbangan digital, ratusan plastik klip untuk pengemasan, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seorang pria yang diduga kerap mengedarkan tembakau sintetis. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Karanganyar.

Hasil penyelidikan mengarah ke rumah tersangka di Desa Jetis, Kecamatan Jaten. Pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 01.15 WIB, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan. Di lokasi, polisi menemukan satu bungkus besar berisi tembakau sintetis serta sejumlah paket kecil yang telah dikemas siap edar, dua botol cairan sintetis, alat pengemasan, dan barang bukti lainnya.


Baca juga:  Kiai Khuzaini Dikukuhkan Jadi Ketua FKUB Karanganyar

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sekitar 500 gram tembakau sintetis melalui pemesanan dari sebuah akun Instagram yang beroperasi dari Jakarta dengan nilai transaksi sekitar Rp25.000.000. Barang tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi ke rumah tersangka, kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali seharga Rp100.000 per gram dengan keuntungan sekitar Rp50.000 setiap gram yang terjual.

PS. Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Mulyadi, S.H. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Karanganyar dalam menindak peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karanganyar. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Kami juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tegas Iptu Mulyadi.

Baca juga:  Kemkomdigi Gelar Ketoprak Ngemall, Ajak Masyarakat Jauhi Judi Online

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pasal subsider sesuai ketentuan hukum pidana terkait penggolongan narkotika.

Saat ini, proses penyidikan telah dinyatakan lengkap (Tahap II), sehingga tersangka beserta barang bukti telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan untuk menjalani proses penuntutan di persidangan. (yas/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...