31.1 C
Semarang
Selasa, 26 Agustus 2025

Tersangka YS, Korban Sistem Bukan Pelaku Kejahatan

Kasus Pornografi Mansion KTV

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Salah satu tersangka kasus pornografi di Mansion KTV Semarang, yakni Yulian Sutedi (YS) alias Mami Uthe, di diduga menjadi tumbal ketidakadilan dalam sistem penegakan hukum.

Hal tersebut, di tegaskan oleh Angga Kurnia Anggora selaku kuasa hukun YS. Ia, mengungkapkan, bahwa klienya hanya seorang perempuan pekerja biasa, yang kini menghadapi proses hukum dengan tuduhan sebagaimana diatur dalam Pasal 296 KUHP.

“Tuduhan ini, bagi kami, adalah tuduhan yang sangat tidak adil dan mengabaikan realitas peran serta posisi beliau yang sebenarnya,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/6/2025).

Dijelaskan, bahwa Mami Uthe (klienya), bukan mucikari. Ia hanya seorang karyawan. Tugasnya hanya satu yakni membacakan daftar menu yang disodorkan oleh manajemen tempat ia bekerja.

“Daftar tersebut memang menggunakan istilah-istilah asing yang tidak dipahami maknanya secara menyeluruh oleh klien kami. Ia tidak pernah mengetahui bahwa menu yang ia bacakan bisa ditafsirkan sebagai bentuk eksploitasi. Yang ia tahu, ia sedang bekerja. Berusaha mencari nafkah dengan cara yang dia pikir halal dan jujur,” jelasnya.

Baca juga:  Polrestabes Semarang Gulung Puluhan ABG Pelaku Tawuran Genk Celurit

Lanjut Angga, ironisnya, di tengah ketidaktahuannya itu, ia kini dikurung, ditahan, dan diperlakukan seperti pelaku utama.

“Ya, kasus ini sangat tidak adil untuk klien kami. Sementara itu, pihak-pihak yang diduga mengatur, menyusun, dan memanfaatkan sistem kerja yang menjerumuskan itu masih bebas melenggang, seolah tak tersentuh oleh hukum,” imbuhnya.

Angga menegaskan, bahwa penahanan terhadap kliennya itu, sangatlah tidak tepat dan seharusnya mempertimbangkan asas keadilan, rasa kemanusiaan, dan Pasal 21 KUHAP yang mengatur tentang syarat-syarat penahanan.

“Penahanan seharusnya tidak dijadikan alat untuk menghakimi lebih dulu seseorang yang justru belum terbukti bersalah,” tandasnya.

Dalam kasus tersebut, kuasa hukum Mami Uthe juga telah melaporkan pihak manajemen yang bertanggung jawab dan berperan dalam skema sistem yang menyesatkan ini.

Baca juga:  Curi Ponsel Jamaah Masjid Baiturrahman, Eks Kurir Narkoba Di Amankan Polisi

“Klien kami adalah saksi sekaligus korban dari sistem manipulatif yang didesain untuk memanfaatkan ketidaktahuan dan kerentanan pekerja kecil seperti dirinya,” tegasnya.

Selaku kuasa hukum, ia juga menyerukan kepada masyarakat luas, media, serta para penegak keadilan untuk melihat perkara ini dengan hati nurani dan kejernihan pikiran.

Terpisah, saat di konfirmasi JATENG POS, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan laporan itu. Ia menyebut, tersangka kasus Mansion Karaoke, Mami Uthe, melaporkan tiga orang.

Satu di antaranya adalah HP, mantan atasan dari Uthe. Sementara dua lainnya, masih belum bisa sebutkan.

“Laporan itu sedang dalam proses penyelidikan,” katanya. (ucl)


TERKINI

Empat Bulan Terima 3.940 Panggilan Darurat

Sejumlah Alumni UMK Tidak Terdaftar di PDDikti

Polres Kudus Kawal Korban Sound Horeg

Hasil Angket DPRD Temukan Kesalahan Wali Kota

Rekomendasi

Lainnya