27.5 C
Semarang
Selasa, 26 Agustus 2025

Tiga Tahun Kematian Iwan Boedi, Kuasa Hukum Tegaskan : Kasus Pembunuhan Segara Terungkap

JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Kasus kematian Paulus Iwan Boedi Prasetyo seorang ASN Kota Semarang, menyisakan tanda tanya besar. Hingga kini, kasus tersebut masih menggantung tanpa kejelasan yang pasti.

Apakah kasus kematian tersebut akan terus menggantung dan terkesan ada pembungkaman terkait tindak lanjut dari penanganganan kasus dan tidak adanya titik terang keadilan bagi keluarga korban.

Yunanto AS selaku kuasa hukum keluarga korban menegaskan, bahwa kasus yang tengah ditanganinaya itu, agar mendapat perhatian khusus dari pihak terkait.

Ia menerangkan, sebelum korban ditemukan tewas, korban sempat menunjukkan kepada penyidik bahwa anggaran yang dipermasalahkan tidak digunakan, bahkan masih tercatat sebagai SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran).

“Artinya, secara administrasi tidak terjadi kerugian negara. Namun, ketakutan bisa saja timbul dari pihak lain. Apakah Iwan tahu lebih dari yang seharusnya,” katanya, saat di konfimasi JATENG POS, Selasa (8/7/2025).

Lanjut Yunanto, bahwa kematian Iwan bukan pembunuhan biasa. Cara pelaku menyembunyikan jejak menunjukkan bahwa ini dilakukan oleh pihak yang sangat terencana bahkan profesional.

Baca juga:  Komisi B DPRD Jateng Berharap Balai Uji dan Sertifikasi Lebih Maju

“Bukan sekadar kasus kriminal, kematian Iwan menyisakan tanda tanya besar, siapa yang ingin membungkam seorang saksi, dan mengapa keadilan terasa begitu jauh bagi keluarganya,” terangnya.

Dijelaskan, bahwa pada Kamis, 8 September 2022. Tepatnya di semak belukar area Pantai Marina Semarang, jasad seorang pria ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan. Tubuhnya hangus terbakar, dimutilasi, dan beberapa bagian tubuh hilang.

“Setelah identifikasi, korban diketahui adalah Iwan Boedi, pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Yang membuat kematiannya mencurigakan, Iwan dilaporkan hilang sejak 24 Agustus 2022 atau sehari sebelum ia dijadwalkan memberi keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi hibah tanah tahun 2010 di Kecamatan Mijen,” jelasnya.

Untuk diketahui, bahwa korban meninggalkan rumah hanya membawa KTP. Semua kartu ATM dan barang pribadi ditinggalkan dan ini bukan perilaku biasa yang dilakukan oleh korban.

“Dalam kasus ini, bukan pembunuhan spontan, sudah direncanakan dan dilakukan oleh orang-orang yang paham cara mengelabui penyelidikan. Kami menduga, ini kerja pelaku profesional,” tandasnya.

Baca juga:  Polrestabes Polrestabes Tetapkan Satu Tersangka Pengrusakan Bus Suporter PSS Sleman

Yunanto menegaskan, bahwa Iwan Boedi bukan tersangka. Ia hanya saksi. Tapi nyawanya melayang dalam kondisi mengenaskan.

Dalam kasus pembunuhan sadis ini adalah cerminan buram dari ancaman nyata terhadap siapa pun yang bersuara dalam kasus korupsi.

Saat seorang saksi pun tak mendapat perlindungan, apakah keadilan masih bisa diharapkan.

“Hingga saat ini, kami bersama pihak keluarga Iwan tak pernah lelah dan putus asa, terus berjuang menuntut kejelasan. Kami meminta kasus ini diambil alih oleh institusi tertinggi,” imbuhnya.

Yunanto juga menegaskan sekali lagi, agar Polrestabes Semarang, Polda Jateng, hingga Mabes Polri dan Bareskrim turun tangan serius.

“Harusnya, institusi sebesar itu mampu mengungkap kebenaran fakta dalam kasus tersebut, jangan sampai pembunuhan sadis terorganisir ini hilang ditelan waktu tanpa ada ujung kejelasan apa lagi keadilan,” pungkas Yunanto AS. (ucl/jan)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya