JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan penyitaan aset milik tersangka tindak pidana perpajakan berinisial MM, pada Rabu (30/7/2025). Aset yang disita berupa tanah dan/atau bangunan yang terletak di Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
Kasus ini melibatkan MM yang menjabat sebagai Komisaris PT GBP, bersama DW selaku Direktur, karena diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Agustus 2020, serta menyampaikan SPT Masa PPN Februari dan Maret 2020 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) huruf e dan j UU KUP, penyidik berwenang melakukan penyitaan terhadap barang bukti serta harta kekayaan tersangka atas izin pengadilan. Penyitaan ini didasarkan pada Surat Perintah Sita Nomor PRIN-12/SITA/WPJ.10/PaPj/2025 tertanggal 18 Juli 2025 dan Surat Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Semarang Nomor 1010/Pid.B-SITA/2025/PN Smg tanggal 24 Juli 2025.
Pelaksanaan penyitaan dilakukan dengan pengamanan dari Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dan disaksikan oleh aparat kelurahan setempat.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menyampaikan bahwa sebelum dilakukan penyitaan, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajiban perpajakannya secara sukarela.
“Kami sudah memberikan edukasi dan ruang kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun karena tidak ada itikad baik, kami terpaksa menempuh jalur hukum melalui penyitaan aset,” tegas Nurbaeti.
Ia berharap tindakan ini dapat menjadi pelajaran bagi wajib pajak lainnya agar tidak mengabaikan kewajiban perpajakan.
“Semoga ini menjadi peringatan bersama sekaligus efek jera bagi wajib pajak lainnya agar lebih patuh,” pungkasnya.
Penyitaan ini dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan menjadi bagian dari upaya DJP meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah Jawa Tengah.(aln)