27 C
Semarang
Kamis, 22 Januari 2026

Polisi Ungkap Transaksi Tembakau Sintetis di Tengah Sawah

JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis tembakau gorila atau sinte di Kecamatan Grogol.

Seorang pemuda berinisial RJA (18), warga Surakarta, ditangkap setelah kedapatan mengambil paket narkotika di area persawahan.

Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo, Rabu (13/8), menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. “Kami menerima laporan adanya seseorang yang diduga mengambil paket narkotika di area persawahan Dukuh Jetis, Desa Manang, Kecamatan Grogol,” ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan RJA. Pelaku sempat membuang barang bukti satu paket tembakau sinte di antara tanaman padi, namun berhasil ditemukan oleh petugas. Berat kotor barang bukti tersebut sekitar 0,29 gram.

Baca juga:  Kesulitan Hadiri Vaksinasi, Polisi Rela Jemput Lansia

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp230.000 melalui akun Instagram. Saat ini, RJA beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Ari Widodo.

Polres Sukoharjo berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka. (dea/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...