JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Proses klarifikasi atas dugaan pungutan iuran terhadap guru sekolah dasar (SD), di lingkungan Koordinator Wilayah (Korwil) Jati telah tuntas. Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus pun menemukan adanya pungutan terhadap guru.
Guru yang dimintai iuran itu tergabung dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) di wilayah Kecamatan Jati tersebut. Sedang pengelola iuran, merupakan pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri di wilayah Korwil yang sama.
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus, Eko Djumartono mengungkapkan, hasil dari klarifikasi telah ditemukan adanya penarikan iuran terhadap guru SD oleh pengurus K3S di wilayah Kecamatan Jati.
‘’Atas temuan itu, rekomendasi kami ke Disdik (Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga) agar menghentikan iuran dan mengembalikan saldo yang tersisa,’’ ungkap Eko, Kamis (14/8)
Tidak hanya di Korwil Jati, lanjut Eko, rekomendasi tersebut berlaku untuk delapan korwil atau kecamatan lain yang ada di Kabupaten Kudus. Rekomendasikan pun telah disampaikan kepada pihak Disdikpora Kudus secara lisan. Kemudian Disdikpora Kudus akan menindaklanjuti dengan memanggil seluruh Korwil.
‘’Tadi (Kamis 14/8 pagi) sudah kami undang Disdik. Tetapi untuk surat resminya kami laporkan ke pimpinan dulu,’’ ujarnya.
Disinggung temuan lain, Eko menyebut, tidak melakukan konfirmasi ke rekanan yang melakukan rehab gedung Sekretariat Korwil Jati. Sebab anggaran yang digunakan bukan bersumber dari APBD Kabupaten Kudus.
‘’Kami tidak melakukan konfirmasi ke rekanan karena bukan anggaran APBD,’’ jelasnya.
Terpisah, Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada melalui Kabid Pendidikan Dasar Anggun Nugraha, saat dikonfirmasi membenarkan telah dimintai klarifikasi oleh tim auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus, beberapa waktu lalu. Kamis (14/8) pagi pun telah diberi hasil klarifikasinya secara lisan.
‘’Sudah di awal-awal pemeriksaan. Tetapi untuk hasil klarifikasi belum,’’ ungkapya.
Sebelumnya diberitakan, Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus saat sekarang tengah menelusuri adanya dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap para guru sekolah dasar (SD) Negeri, yang diduga dilakukan oleh pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri di wilayah Kecamatan Jati, Kudus.
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus, Eko Djumartono mengatakan, dugaan pungli terhadap guru SD Negeri di wilayah Kecamatan Jati itu, saat sekarang masih dalam proses pemeriksaan. Tim auditor pun telah meminta keterangan Ketua dan Bendahara K3S SD Negeri Kecamatan Jati.
‘’Saat ini masih dalam proses pemeriksaan, dan sudah dimintai klarifikasi Ketua dan Bendahara K3S Kecamatan Jati,’’ ungkap Eko. (han/rit)