33 C
Semarang
Minggu, 19 Oktober 2025

Bupati Kudus Batasi Penggunaan Mobdin

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris mengeluarkan kebijakan membatasi penggunaan mobil dinas (Mobdin), bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Kudus. Aturan tersebut berlaku per 1 September 2025, hingga waktu yang belum ditentukan. Hal itu sebagai bentuk kehati-hatian atau waspada terhadap situasi dan kondisi saat ini.

‘’Saya minta agar mobdin jangan dipakai untuk keluar kota, cukup di dalam kota saja. Ini sebagai bentuk kehati-hatian saja. Bukan karena situasi genting,’’ tegas Sam’ani, saat ditemui di Pendapa Kabupaten Kudus, Senin (1/9)

Dia menjelaskan, selain pembatasan penggunaan mobdin, Pemkab Kudus juga membatasi pemakaian seragam dinas dan atribut Aparatur Sipil Negara (ASN). Kendati, petugas pelayanan publik, tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan sebaik-baiknya.

Baca juga:  Acara Pernikahan Bikin Kerumunan, Pemilik Hajatan di Pati Diperiksa Polisi

‘’Aturan ini untuk internal saja demi menjaga kondusifitas. Jadi, saat ini (pegawai) tidak memakai pakaian biasa (seragam ASN), tetapi pelayanan wajib dilaksanakan sebaik-baiknya,’’ ujar Sam’ani

Disinggung masa berlaku aturan tersebut, Sam’ani menuturkan tergantung pada situasi dan kondisi. Jika sudah dinyatakan aman, aturan tidak berlaku lagi dan seluruh ASN Pemkab Kudus mengenakan seragam sesuai jadwal yang telah ditentukan.

‘’Nanti lihat situasi dan kondisi, sampai nanti memang dinyatakan aman,’’ tegasnya.

Kebijakan isidentil tersebut adalah, melihat situasi dan kondisi saat ini, diminta kepada Pimpinan OPD dan BUMD se Kabupaten Kudus, untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, mulai Senin, 1 sampai dengan 4 September 2025, agar para ASN menggunakan seragam dinas batik tanpa memakai atribut. Dikecualikan bagi OPD yg memiliki tugas penertiban dan penegakan hukum yaki Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

Baca juga:  135 PPPK Periode II Resmi Bekerja di Pemkab Kudus

Selanjutnya, tidak menggunakan kendaraaan Dinas berplat merah, baik di dalam daerah maupun luar daerah. Lalu tidak melaksanakan perjalanan Dinas Luar Daerah, kecuali undangan dari pemerintah provinsi dan/atau pemerintah pusat. ⁠Senantiasa berkomunikasi dengan komunitas/warga yg dilayani sesuai tupoksi masing-masing.

Keempat, tidak menggunakan medsos yg mengarah pada potensi membuat kegaduhan situasi. (han/rit)


TERKINI


Rekomendasi

...