JATENGPOS. CO. ID, JAKARTA – Demo akhir Agustus oleh kalangan mahasiswa dan aktivis demokrasi menyerukan tuntutan 17+8. Artinya ada 17 tuntutan yang deadlinya tanggal 5 September 2025, dan ada 8 tuntutan kepada pemerintah yang deadlinya Agustus tahun 2026.
Ini daftar lengkap tuntutan demo 17+8:
17 tuntutan dengan batas waktu 5 September:
1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tak ada kriminalisasi demonstrasi
2. Bentuk tim investigasi kematian Affan Kurniawan, dan semua demonstrasi yang menjadi korban aksi 25-31 Agustus
3. Bekukan kenaikan tunjangan, gaji, dan fasilitas baru anggota DPR
4. Publikasikan transparansi anggaran
5. Dorong Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota bermasalah
6. Pecat atau sanksi kader partai politik yang tidak etis dan memicu kemarahan publik
7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat
8. Libatkan kader partai dalam ruang-ruang dialog bersama publik
9. Bebaskan seluruh demonstrasi yang ditahan
10. Hentikan tindakan represif dan kekerasan berlebihan aparat dalam mengawali demo
11. Tangkap dan proses hukum anggota atau aparat yang diperintahkan atau melakukan tindakan represif
12. TNI segera kembali ke barak
13. TNI tak boleh mengambil alih fungsi Polri, tegakkan disiplin internal
14. Tak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi
15. Pasti upah layak untuk buruh
16. Pemerintah segera ambil langkah darurat cegah PHK massal
17. Buka dialog dengan buruh untuk solusi upah murah dan outsourcing
Batas waktu 8 tuntutan tambahan 31 Agustus 2026:
1. Bersihkan dan reformasi DPR secara besar-besaran; lakukan audit dan tingkatkan syarat anggota DPR.
2. Partai Politik Reformasi; parpol harus menerbitkan laporan keuangan, memastikan fungsi pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.
3. Reformasi sektor perpajakan dengan adil
4. Sahkan RUU Perampasan Aset
5. Reformasi kepolisian agar profesional dan humanis
6. TNI kembali ke barak
7. Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen lainnya
8. Tinjauan ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan; mulai dari PSN, evaluasi UU Ciptaker, dan tata kelola Danantara. (*/jan)







