31.5 C
Semarang
Kamis, 7 Mei 2026

Tas Mahasiswi Dijambret, Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam




JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Kejahatan jalanan kembali meresahkan warga Sukoharjo. Seorang mahasiswi bernama Zhafirah Badzlin Ernawan Putri Ajrina (22) menjadi korban penjambretan di Pabelan, Kartasura, pada Sabtu (6/9/2025) dini hari.

Akibat aksi nekat tersebut, korban kehilangan tas berisi barang berharga senilai sekitar Rp25 juta.

Kejadian bermula saat korban dan kekasihnya baru saja pulang usai makan di sekitar kampus UMS. Sesampainya di depan Kos Alvara, Jagalan, Pabelan, mereka dipepet oleh dua pria berboncengan motor Honda Scoopy. Tanpa basa-basi, salah satu pelaku langsung merampas tas Zhafirah yang berada di tengah dan langsung tancap gas.

Di dalam tas korban, terdapat berbagai perangkat elektronik, termasuk iPad Pro, dua ponsel Samsung, charger laptop Lenovo, charger HP, powerbank, dan mouse.

Baca juga:  Polresta Surakarta Ungkap 57,71 Gram Sabu, Amankan 13 Tersangka

Meskipun korban sempat mengejar, para pelaku berhasil menghilang di tengah kegelapan malam.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kartasura pada pukul 03.00 WIB.

Tak butuh waktu lama bagi Unit Reskrim Polsek Kartasura untuk menindaklanjuti laporan ini.

Dalam hitungan jam, tim berhasil melacak dan membekuk pelaku utama berinisial RMP (21) di persembunyiannya di Gumpang, Kartasura. Pemuda yang mengaku berprofesi sebagai pengamen jalanan itu tidak berkutik saat polisi menemukan sejumlah barang bukti bersamanya.

“Dalam hitungan jam, anggota berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti berupa iPad Pro, dua ponsel Samsung, charger laptop Lenovo, serta motor Honda Scoopy yang digunakan dalam aksi kejahatan,” ujar Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Selasa (9/9).

Baca juga:  Biar Lolos CCTV, Pencuri ini Pakai Daster

Sementara itu, satu pelaku lain berinisial MBS yang berperan sebagai joki motor, masih menjadi buron dan dalam pengejaran intensif pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, RMP dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 9 tahun. Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku yang melarikan diri. (dea/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...