31 C
Semarang
Minggu, 1 Maret 2026

Warga Sidorejo Geruduk Inspektorat dan Kejaksaan

JATENGPOS.CO.ID DEMAK – Suasana Kantor Inspektorat Kabupaten Demak mendadak ramai pada Selasa (9/9/2025) siang. Puluhan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, mendatangi kantor tersebut sambil membentangkan spanduk bertuliskan kritik keras, salah satunya: “Berantas korupsi tanpa kompromi, Kejaksaan Demak–Inspektorat Demak bolone lurah duet 12 miliar usut tuntas #pemudaSidorejoKarangawen.”

Aksi itu merupakan bentuk kekecewaan warga atas dugaan penyelewengan dana desa oleh Kepala Desa Sidorejo, Warnoto Utomo. Mereka menuntut aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara tuntas, bukan sekadar menunggu pengembalian dana.
Menanggapi protes warga, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Demak, Suyanto, menegaskan bahwa aduan awal warga Sidorejo sebenarnya ditujukan ke Kejaksaan, bukan Inspektorat. Namun, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12, pihaknya tetap dilibatkan dalam pemeriksaan administratif.

“Dalam kasus Desa Sidorejo, kami hanya memeriksa belanja non-fisik. Dari hasil audit, ada temuan sebesar Rp 162 juta yang sudah dikembalikan ke kas desa melalui mekanisme resmi bersama Bank Jateng, Kejaksaan, BPD, dan kecamatan,” terang Suyanto.

Baca juga:  Ahmad Luthfi Ikut Gladi Resik Pelantikan di Istana

Ia menegaskan, Inspektorat tidak memiliki kewenangan melampaui ranah administratif. Jika ditemukan kerugian, pihak terkait hanya diwajibkan mengembalikan dana dalam tenggat 10 hari sejak laporan diterima. “Dan dalam kasus ini, uang Rp162 juta itu dikembalikan bahkan sebelum 10 hari, sehingga secara administratif tugas kami sudah selesai,” tambahnya.
Namun penjelasan itu justru memicu kekecewaan. Advokat dari LBH MBP Sidorejo Law, Cara Widianto Putra Abdul Abdhani, menyebut hasil audit Inspektorat terlalu dangkal dan tidak menyentuh substansi hukum.

“Inspektorat berhenti di pembinaan tanpa rekomendasi ke Kejaksaan. Padahal temuan Rp162 juta hanya bagian kecil dari dugaan kerugian desa yang nilainya mencapai Rp12 miliar. Warga akan terus mengawal kasus ini, bahkan siap melaporkan hingga ke Presiden dan Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Baca juga:  Turunkan Angka Stunting di Salatiga dengan Program Si Canting

Hal senada diungkapkan salah satu Ketua RW di Sidorejo. Ia menilai penggunaan dana desa tidak transparan karena musyawarah pembangunan jarang melibatkan masyarakat. “Selama saya menjabat, tidak pernah ada pembangunan nyata di wilayah saya. Bahkan lelang aset desa dilakukan tanpa melibatkan RT/RW,” ujarnya.

Tak puas dengan jawaban Inspektorat, massa kemudian bergerak menuju Kejaksaan Negeri Demak. Mereka menuntut agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pengembalian dana, tetapi juga memproses secara pidana dugaan korupsi yang dituding mencapai miliaran rupiah.

Bagi warga Sidorejo, kasus ini bukan hanya soal pengembalian uang, melainkan juga keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Mereka bertekad mengawal proses hukum hingga tuntas agar praktik serupa tidak kembali terulang. (adi/sgt)



TERKINI

Rekomendasi

...