27.6 C
Semarang
Rabu, 17 September 2025

Mantan Menpora Dito Ariotedjo di Penggeledahan KPK, MAKI akan Praperadilkan Kasusnya  

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kediamanan pribadi pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur. Tidak hanya memeriksa rumah pribadi, penyidik juga menggeledah kantor Maktour sebagai bagian dari proses penyidikan kasus korupsi kuota haji 2024.

Berdasarkan informasi dilansir dari Tempo, saat KPK menggeledah kediaman pribadi Fuad, Satuan Tugas Kedeputian Penindakan KPK melihat Dito Ariotedjo. Saat itu, Dito berada di dalam mobil yang terparkir tidak jauh dari rumah Fuad. Dia terlihat sedang mengamati proses penggeledahan. Ketika proses penggeledahan, pihak keluarga yang menyaksikan adalah anak perempuan Fuad yang merupakan istri Dito bersama tim kuasa hukum.

Perihal informasi keberadaan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo belum bisa berkomentar. Dia menyatakan perlu memastikan lebih dulu kebenaran informasi tersebut

Sebagaimana dilansir, sudah beberapa kali menghubungi Dito melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi informasi tersebut, namun belum ada respons dari Dito. Pada upaya konfirmasi pertama pada 7 September 2025, sempat muncul tulisan “Mengetik”, tapi jawaban pesan tak kunjung didapat.

Sosok Dito Aritedjo saat ini menjadi sorotan publik, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berencana kembali mengajukan gugatan praperadilan Kejaksaan Agung (Kejagung) jika tidak segera menetapkan eks Menpora Dito Ariotedjo sebagai tersangka dalam kasus BTS 4G Bakti Kominfo.

“Nantilah kita praperadilan lagi,” kata Boyamin dilansir dari Inilah, kemarin.

Menurut Boyamin, asal-usul barang bukti Rp27 miliar yang disita Kejagung dari penyerahan pengacara terpidana Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, kepada Kejagung masih belum jelas siapa yang sebenarnya mengembalikan uang tersebut. Maka harus diusut.

Selain itu, kata dia, dalam fakta persidangan kasus BTS Kominfo, Dito disebut menerima Rp27 miliar dari terpidana Irwan Hermawan untuk mengondisikan penyelesaian perkara BTS 4G Bakti Kominfo di Kejagung. Sebelumnya, gugatan praperadilan terhadap Dito sempat diajukan ke PN Jaksel, namun ditolak.

“Kita kan sudah kejar Dito itu sudah lama bersama tim. Dana Rp 27 miliar itu posisinya seperti apa saja kan susah. Menjadikan alat barang bukti juga susah,” ucapnya.

Baca juga:  Dituding Minta Hadiah Pensiun, Sekda Kabupaten Semarang Laporkan Akun “Dinas Kegelapan”

Sementara itu, terkait desakan penetapan tersangka eks Menteri Koperasi Budi Arie yang pernah menjabat Menkominfo dalam kasus situs pengamanan judi online, praperadilan akan diurus oleh rekan sesama aktivis Boyamin di Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Sebelumnya, LP3HI juga pernah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Budi Arie.

“Ya nanti kita persiapkan gugatan praperadilan (Dito). Kalau Budi Arie udah. Kita peradilan udah sekali. Ini yang keberapa lagi. Kalau itu oleh LP3HI karena judi,” ungkap Boyamin.

Banyak yang menerka-nerka nasib Dito usai dicopot dari jabatan Menpora oleh Presiden Prabowo Subianto. Publik pun kembali teringat dengan peristiwa pengembalian uang Rp 27 miliar oleh Dito, diduga terkait korupsi BTS Kominfo.

Terkait KPK melakukan penggeledahan di rumah pemilik biro perjalanan haji Maktour Travel, Fuad Hasan, ia saat konfirmasi membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan penggeledahan di rumahnya sudah berlangsung sekitar dua minggu lalu, beberapa hari setelah kantornya juga digeledah.

“Jadi bukan kemarin. Sudah dua minggu lalu yang habis dari kantor. Mungkin kali ini KPK baru berkesempatan untuk sampaikan,” kata Fuad, Selasa (16/9/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita beberapa barang bukti. Saat ditanya lebih lanjut apa saja yang diamankan, Fuad tidak merincinya.

“Ada dokumen-dokumen yang mungkin KPK beranggapan itu menyangkut masalah haji. Jadi ada yang diambil. Mungkin ada beberapa item, anak-anak saya sampaikan,” tutur Fuad.

Meski demikian, Fuad menyatakan dirinya dan Maktour akan bersikap kooperatif. Ia berjanji akan proaktif dalam memberikan informasi atau dokumen apa pun yang dibutuhkan oleh KPK untuk mengungkap kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Ilustrasi: mata uang dolar USD

Barang Bukti Korupsi

KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024. Hari ini, KPK memanggil seorang pegawai PT Makassar Toraja (Maktour) bernama Ismail Adam untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

“Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/9/205).

Baca juga:  Pengacara Tegaskan Pengungkapan Kasus Pembunuhan Iwan Budi Terkesan Lambat

Budi belum menjelaskan detail terkait informasi yang akan digali oleh penyidik terhadap saksi. Pemeriksaan Ismail ini dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, ia mengungkapkan terkait uang yang dikembalikan oleh Ustaz Khalid Basalamah merupakan uang hasil tindak pidana dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK menyatakan uang tersebut menjadi barang bukti (barbuk) penting dalam kebutuhan penyidikan.

“Yang pertama penyitaan barang bukti tentu tersebut diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana. Artinya, memang keberadaan dari barang-barang itu dibutuhkan oleh penyidik dalam proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini,” ungkap Budi.

Budi menjelaskan, kedudukan biro travel perjalanan haji ini sebagai pengelola atau melakukan jual-beli kuota khusus ini kepada jemaah. Dia mengatakan KPK juga menemukan fakta adanya jual beli kuota khusus antar-travel.

“Nah, tentunya dari proses jual-beli itu kan ada karena ekses dari kebijakan 50-50 di Kementerian Agama terkait dengan kuota tambahan. Artinya, ini kan suatu rantai yang berkesinambungan dari diskresi kebijakan kemudian sampai dengan kepelaksanaan di lapangan,” tutur Budi.

“Oleh karena itu, KPK mendalami tentunya juga digali informasi terkait dengan praktik-praktik jual-beli kuota itu kepada jemaah,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menjelaskan telah menerima pengembalian uang dari Ustaz Khalid Basalamah terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Khalid Basalamah diketahui berkaitan dengan penjualan kuota haji tambahan di PT Muhibbah.

Pengembalian uang ini sendiri awalnya diungkapkan oleh Khalid Basalamah. Dia menyampaikan telah mengembalikan uang kepada pihak KPK melalui wawancara di salah satu podcast.

“Teman-teman KPK sudah saya sampaikan semua ini. Mereka bilang, ‘Ustaz, yang ini 4.500 kali sekian jemaah kembalikan ke negara, Ustaz.’ Oke. Yang 37 ribu juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid dalam tayangan video podcast YouTube di channel Kasisolusi, dilansir di detikcom, Senin (15/9).

Khalid menyampaikan, total dana yang dipungut dari jemaah mencapai USD 4.500 × 118 jemaah ditambah USD 37 ribu. Seluruh uang ini akhirnya dikembalikan kepada KPK sebagai bagian dari penyelidikan. (tmp/dtc/dbs/muz)



TERKINI

Rekomendasi

Lainnya